nusabali

Polsek Kutsel Larang Truk Melintas di Jalan Goa Gong

  • www.nusabali.com-polsek-kutsel-larang-truk-melintas-di-jalan-goa-gong

MANGUPURA, NusaBali - Aparat kepolisian melarang truk melintas di tanjakan Jalan Goa Gong, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.

Hal ini untuk mengantisipasi seringnya terjadi kecelakaan di kawasan tersebut. Polisi dari Polsek Kuta Selatan (Kutsel) pun telah memasang papan larangan pada Selasa (11/6) pagi.

Kanit Lantas Polsek Kuta Selatan Iptu Ida Bagus Suardika, menjelaskan pemasangan papan larangan ini bertujuan agar para pengemudi truk lebih mengerti dan mematuhi aturan yang berlaku. “Truk dilarang lewat Goa Gong. Semoga ke depan para sopir truk lebih mengerti,” tegas Iptu Suardika.

Dijelaskan, papan larangan yang baru dipasang ini terletak sekitar 50 meter sebelum tanjakan Jalan Goa Gong. Lokasi tersebut dipilih karena jalur tersebut sering dilewati oleh pemilik toko bangunan yang mengoperasikan truk. “Kami baru pasang satu papan, letaknya 50 meter sebelum tanjakan Goa Gong. Mengingat jalur itu banyak pemilik toko bangunan yang mengoperasikan truk,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi pengemudi truk yang terlanjur masuk ke jalur tersebut, telah disiapkan area putar balik. “Nanti kalau truk terlanjur lewat sana, sebelum tanjakan Goa Gong, ada jalur untuk mereka putar balik, di sana ada tanah kosong, biasa tempat putar balik,” jelas Iptu Suardika.

Saat ini, pihak Polsek Kutsel belum memiliki rencana untuk melakukan penertiban langsung di lokasi tersebut, mengingat keterbatasan personel. Penindakan akan dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kecuali untuk pelanggaran yang lebih spesifik seperti knalpot brong dan pengendara asing yang ugal-ugalan di jalan raya, yang dapat membahayakan pengendara lain.

Iptu Suardika juga menekankan meskipun tidak ada sanksi khusus bagi truk yang membandel jika tetap melewati tanjakan Jalan Goa Gong, para pengemudi truk harus siap menanggung risiko sendiri. Banyak kejadian truk terguling karena tidak kuat menanjak. Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan di tanjakan Jalan Goa Gong dan meningkatkan keselamatan serta kesadaran para pengemudi di wilayah Kuta Selatan.

“Kalau masih ada truk yang membandel tetap melewati tanjakan Jalan Goa Gong, kami tidak ada sanksi khusus. Namun, risiko ditanggung oleh sopir sendiri. Kami harap masyarakat dan sopir paham akan rambu yang telah kami pasang,” harap Ipti Suardika. 7 ol3, pol

Komentar