Guru Asal Pakistan Diringkus Polisi
Pesan Makanan Rp 29 Juta Bayar Pakai Transfer Fiktif
Guru Asal Pakistan
Polsek Mengwi
Pesan Makanan Rp 29 Juta
Bayar Pakai Transfer Fiktif
Jalan Pantai Pererenan
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria asal Pakistan, OF, 31, diringkus aparat Polsek Mengwi di tempat menginapnya di Jalan Pantai Batu Bolong Nomor 31C, kawasan Banjar Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat (7/6) petang sekitar pukul 18.30 Wita. Penangkapan terhadap pria yang bekerja sebagai guru di negaranya ini setelah polisi menerima laporan dari warga negara Amerika berinisial TJH, 36.
Pelapor melaporkan tentang dugaan tindak pidana penipuan di restorannya di Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Terduga memesan makanan sebanyak 38 kali pada periode 16 April sampai 7 Juni 2024 dengan menggunakan bukti pembayaran fiktif. Akibatnya korban menderita kerugian Rp 29.868.900. Untuk menutupi identitasnya pelaku menggunakan nama Vikas Chahal sebagai pemesan.
Kejahatan yang dilakukan pria berambut gondrong itu terungkap berawal kecurigaan dari karyawan akunting restoran Luh AADS, 31. Pada Jumat (7/6) sekitar pukul 15.00 Wita saksi asal Karangasem ini mencurigai bukti transfer pemesanan makanan atas nama Vikas Chahal. Kecurigaannya itu dilaporkan kepada bosnya TJH.
Pada hari yang sama muncul pemesanan lagi atas nama Vikas Chahal. Pelaku memesan makanan dan minuman dengan harga total Rp 1.025 100. Meskipun telah dicurigai, namun TJH tetap meminta karyawannya untuk melayani pesanan tersebut.
“Korban menyuruh karyawannya untuk mengecek riwayat orderan atas nama Vikas. Diketahui pemesan atas nama Vikas ini mengorder makanan di sana sejak 16 April 2024. Pemesan atas nama Vikas ini mengirim bukti transfer ke rekening perusahaan korban, namun tidak ada uangnya. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Mengwi,” kata Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, Rabu (12/6).
Menerima laporan itu, tim Opsnal Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari para saksi dan petunjuk lainnya, pelaku penipuan itu mengarah kepada OF yang menginap di kawasan Desa Canggu, dan dilakukan penangkapan pada Jumat (7/6) petang.
Pada saat disergap polisi, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya sesuai laporkan korban. Pelaku memesan makanan dan mengirimkan bukti pembayaran fiktif. Pelaku memesan makanan melalui pesan WhatsApp dengan nama pemesan Vikas. Makanan yang dipesannya diambil ojek online untuk diantar ke tempatnya.
“Pelaku edit struk pembayaran dengan nama Bank HSBC dengan nomor rekening atas nama Vikas. Pembayaran fiktif itu dilakukan pelaku sebanyak 38 kali hingga membuat korban rugi Rp 29.868.900,” ucap Ipda Sukarma.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Vivo Y33s, 32 bukti transfer fiktif, 4 kotak makanan warna cokelat, dan 1 buah tas belanja warna cokelat.
“Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” kata Ipda Sukarma. 7 pol
1
Komentar