RSD Mangusada Rehabilitasi 6 Pecandu Narkoba
MANGUPURA, NusaBali - Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung membuka rawat inap rehabilitasi narkoba sejak Mei 2024.
Direktur Utama (Dirut) RSD Mangusada dr I Wayan Darta mengungkapkan sejak dibuka layanan tersebut sudah dimanfaatkan sebanyak 6 pecandu narkoba yang melakukan rehabilitasi.
“Sekarang sudah ada pasien yang dirawat. Semua itu berkat kerja sama antara BNNK Badung, Kejaksaan Negeri Badung dan yayasan yang bergerak di bidang realisasi narkoba,” ujar dr Darta, Rabu (12/6).
Dikatakan lebih lanjut, semua pasien rehabilitasi itu dibawa dari yayasan. Menurutnya, pelaksanaan rehabilitasi sudah ada regulasinya. Bahkan sesuai dengan Permenkes No 13 Tahun 2022, RSD Mangusada sudah mendapat izin untuk membuka rawat inap rehabilitasi narkoba.
Mengenai proses rehabilitasinya, dr Darta mengaku untuk tahap awal dilakukan selama satu bulan yang dinamakan detoktifikasi. Setelah itu baru dilakukan rehab sosial. “Untuk rehab sosial kita masih bekerjasama dengan pihak yayasan. Karena kita tidak punya rehab sosial di Badung,” jelas mantan Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Badung ini.
Masih menurut dr Darta, pasien selama satu minggu benar-benar ditempatkan di ruangan isolasi untuk menurunkan dosis obatnya. Setelah itu ada ruang pemulihan selama tiga minggu. “Jadi pemulihan ini terus dilakukan, sampai mereka tidak bergantungan lagi. Terakhir ada juga kegiatan edukasi sosial seperti menyanyi, berdiskusi atau mengasah bakatnya,” kata dr Darta.
Sementara terkait dengan pembiayaan, jika orang itu tidak mampu, bisa dibiayai oleh negara melalui Kementerian Kesehatan. Namun, untuk warga Badung sendiri dibiayai oleh Pemkab Badung dengan kategori miskin atau kurang mampu. Selain itu, juga harus sudah ada proses hukum. Misalnya, jika ada orang tertangkap dan diproses hukum, lalu sampai inkrah dan harus direhab, bisa ditanggung oleh negara.
“Untuk warga miskin atau kurang mampu harus ada surat keterangan tidak mampu. Jika tidak ada surat itu, mereka akan bayar sendiri,” ucap dr Darta. 7 ind
Komentar