nusabali

Mantan Kaur Keuangan Desa Tugas Dijebloskan ke Rutan

  • www.nusabali.com-mantan-kaur-keuangan-desa-tugas-dijebloskan-ke-rutan

Pada tahun 2020 sampai tahun 2021 tersangka tidak bayar pajak ke kas negara, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

SEMARAPURA, NusaBali
Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung menggelar penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBDes Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung kepada Kejari Klungkung, Rabu (12/6) siang. Tersangka yang dilimpahkan merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tusan (non aktif) I Gede KS. Jaksa Penuntut Umum Kejari Klungkung mengatakan, berkas perkara sudah lengkap dan setelah melalui pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Klungkung.

Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka mengatakan, perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDes Desa Tusan dilakukan oleh tersangka selaku Kaur Keuangan Desa Tusan. Tersangka pada tahun 2020 sampai tahun 2021 tidak bayar pajak ke kas negara, namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka juga melakukan penarikan melebihi total nilai surat permintaan pembayaran (SPP) pada tahun 2021.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tanggal 31 Mei 2023, terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana APBDes Tusan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021 pada Kantor Perbekel Desa Tusan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq daerah Cq APBDes Tusan sebesar Rp 402.071.011.

Tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih subsidair, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidana Khusus Putu Kekeran Iskadi dan Kasi Intel Nyoman Triarta Kurniawan. Sementara itu, I Gede KS belum mau berkomentar terkait kasus yang membelitnya. “Nanti saja ya,” ujarnya. 

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Klungkung juga menetapkan Perbekel Desa Tusan, I Dewa GPB, sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Dewa GPB melakukan permohonan praperadilan. Sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 130/SK/2024/PN tertanggal 30 Mei 2024. Kasus ini terungkap setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung menerima laporan dari masyarakat. Kadis PMDPPKB Klungkung I Wayan Suteja mengatakan, uang APBDes Desa Tusan tidak jelas mencapai ratusan juta. 7 wan

Komentar