Jabatan Kasek Terancam Dicopot
Buntut Palsukan Tanda Tangan Ketua Komite
Palsukan Tanda Tangan Ketua Komite
Mediasi
Kepala Sekolah (Kasek) dan Bendahara SD Negeri 4 Desa Selat
Ketua Komite Putu Ardika
Terkait proses hukum pidana pemalsuan tanda tangan, Disdikpora Buleleng menyerahkan pada aparat kepolisian.
SINGARAJA, NusaBali - Kepala Sekolah (Kasek) dan Bendahara SD Negeri 4 Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, yang dilaporkan memalsukan tanda tangan terancam dicopot dari jabatannya. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan mediasi yang digelar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Rabu (12/6) sore.
Mediasi tersebut mempertemukan Ketua Komite, Putu Ardika serta teradu yakni Kasek Ketut Sugiartana dan Bendahara I Made Wismaya. Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata dan turut dihadiri Perbekel Desa Selat, Putu Mara dan pihak-pihak terkait.
Sekretaris Disdikpora Buleleng, Surya Bharata mengatakan, pihaknya akan memberikan pembinaan pada Kasek dan Bendahara SD Negeri 4 Desa Selat, terkait kasus pemalsuan tanda tangan ini. Dalam mediasi itu, baik Kasek maupun Bendahara telah membuat pernyataan yang intinya meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Sudah memberi pernyataan tidak mengulangi perbuatan dan pernyataan permintaan maaf. Bedasarkan permintaan ini kami bisa berproses lebih lanjut. Kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku kami lakukan pembinaan kepegawaian,” ujar Surya Bharata.
Adapun terkait sanksi kepegawaian terhadap pemalsuan tanda tangan ini, masih akan dibahas bersama forum Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Hasil mediasi ini, kata Surya Bharata, akan dilaporkan pada Penjabat (Pj) Bupati Buleleng selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng.
Namun tak menutup kemungkinan, Kasek SD Negeri 4 Desa Selat akan dicopot dari jabatannya sebagai sanksi buntut pemalsuan tanda tangan tersebut. Jika Kasek tersebut terbukti memalsukan tanda tangan, akan diusulkan dicopot jabatannya. “Sesuai kewenangan, itu akan menunggu arahan pimpinan. Kewenangan mutasi, mengangkat kepala sekolah, itu kewengan Bapak Pj Bupati,” jelasnya.
Terkait proses hukum pidana pemalsuan tanda tangan, Disdikpora Buleleng menyerahkan pada aparat kepolisian. Ia pun mempersilakan Ketua Komite Sekolah jika tetap menempuh jalur hukum. “Proses hukum tergantung nanti bagaimana pelapor lakukan langkah-langkah lanjut. Karena kami tidak tahu proses hukum yang bersangkutan sampai dimana,” sambung dia.
Yang jelas, kata Surya Bharata, baik Kasek maupun Bendahara mengakui telah memalsukan tanda tangan Ketua Komite Sekolah dalam penyusunan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Hal itu dilakukan, lantaran pengusulan untuk RKAS itu sudah memasuki tenggat waktu.
Sebelumnya, Ketua Komite SD Negeri 4 Selat, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng Putu Ardika mengadukan Kasek dan Bendahara sekolah setempat karena memalsukan tanda tangan dirinya dalam proses pengajuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sejak tahun 2022 hingga 2024. Pemalsuan tandatangan itu disebut untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ardika mengatakan dirinya mengaku sebagai Ketua Komite sekolah tak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKAS tersebut. Penandatanganan tersebut disebut berkaitan dengan pencairan dana BOS yang nilainya mencapai Rp 135 juta. “Tanda tangan saya dipalsukan dalam pengajuan RAKS, dari tahun 2022-2024. Itu saya sangat keberatan semestinya saya ikut dalam rancangan anggaran itu,” ujarnya.7 mzk
1
Komentar