nusabali

Embat Motor Tetangga Kos, Risa Dituntut Satu Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-embat-motor-tetangga-kos-risa-dituntut-satu-tahun-penjara

SINGARAJA, NusaBali - Seorang perempuan asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, bernama Risa Amelia alias Risa, 31, dituntut hukuman penjara selama satu tahun karena mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam sidang, Rabu (12/6) siang.

JPU Desak Satriani menyatakan terdakwa Risa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP. “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risa Amelia dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Tuntutan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Candra PN Singaraja. Adapun sidang dipimpin Ni Made Kushandari selaku hakim ketua, serta I Gusti Ayu Kade Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri sebagai hakim anggota.

Menurut jaksa, hal yang meringankan tuntutan terdakwa Risa telah mengakui perbuatannya secara terus terang, belum pernah dihukum, belum menikmati hasil perbuatannya. Kemudian korban disebut telah memaafkan perbuatan terdakwa dalam sidang. Meski dalam hal memberatkan, tindakan Risa telah meresahkan masyarakat. 

Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar menyatakan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi (nopol) AG 5135 KDE beserta kunci dan STNK-nya, dikembalikan kepada korban Budi Suprianto.

Untuk diketahui, terdakwa Risa Amelia melancarkan aksinya itu untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Wanita asal Sidoarjo itu bahkan baru dua minggu datang ke Buleleng bersama dengan suaminya. Ia tinggal di sebuah kos di wilayah Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Karena ketagihan bermain slot, Risa yang tidak bekerja ini pun nekat mencuri sepeda motor Honda Beat nopol AG 5135 KDE milik Budi Suprianto, yang juga merupakan tetangga kosnya pada Selasa (19/3) lalu sekitar pukul 11.00 Wita. Terdakwa sudah mengamati sepeda motor tetangganya, dan mengetahui jika korban kerap memarkirkan kendaraannya di depan kamar kost dalam keadaan kuncinya berada di dashboard kendaraan.

Karena keadaan kost sepi, terdakwa tak langsung menghidupkan sepeda motor itu, melainkan menuntun kendaraan itu keluar kost, kemudian dihidupkan. Sepeda motor Honda Beat AG 5135 KDE itu lalu dibawanya menuju ke Pantai Penimbangan untuk disimpan. Terdakwa lantas kembali ke kost dengan berjalan kaki.7 mzk

Komentar