Gagal Bunuh Teman, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Diki Candra
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar
I Gusti Lanang Suyadnyana
Pembunuhan Teman
Depo Air Minum Tirta Jaya
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Diki Candra, 27, hanya bisa pasrah usai didakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap teman sekamarnya, Nikolas Lelan. Terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Selasa (11/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Gusti Lanang Suyadnyana menjerat terdakwa dengan Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan. Atau dakwaan alternatif melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU menyebut kasus percobaan pembunuhan yang tega dia lakukan ke teman sekamarnya lantaran kesal karena merasa diperlakukan seperti pembantu oleh korban.
Terungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi di Depo Air Minum Tirta Jaya, Jalan Subur Gang Mirah Hati No. 1A, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Kamis, (28/3) sekitar pukul 04.15 Wita. “Diki Candra dan Nikolas Lelan tinggal bersama di depo tersebut. Selama masa tinggal bersama, terdakwa kerap merasa kesal karena korban tidak mau berbagi biaya untuk membeli lauk-pauk. Korban hanya bersedia berpatungan untuk membeli beras, sementara lauk-pauk dan pekerjaan rumah tangga seperti memasak dan mencuci piring selalu dilakukan oleh terdakwa. Hal ini menimbulkan rasa kesal yang berlarut-larut dalam diri terdakwa, yang merasa diperlakukan seperti pembantu oleh korban,” jelas JPU Lanang Suyadnyana dikonfirmasi, Rabu (12/6).
Pada pagi hari tanggal 28 Maret 2024, terdakwa yang sedang diliputi amarah melihat korban sedang tidur lelap. Terdakwa kemudian mengambil gunting dari meja di dekat kepala korban dan menusuk dada kiri korban. Tidak berhenti sampai disitu, terdakwa juga mencoba membekap wajah korban dengan bantal. Upaya ini berhasil digagalkan ketika korban berteriak minta tolong, yang kemudian memancing kedatangan saksi Nurhayati. Mendengar teriakan korban, saksi langsung masuk ke dalam depo yang tidak terkunci.
“Melihat ada orang yang datang itu, terdakwa langsung melepaskan bantal yang dipegangnya dan segera pergi meninggalkan saksi korban, sambil berkata kepada saksi Nurhayati saya sudah bacok dia. Kemudian terdakwa minta tolong kepada saksi Nurhayati untuk diantar ke kantor Polisi, tetapi saksi Nurhayati bilang tidak berani. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian perkara, tidak lama kemudian datang polisi untuk mengamankan terdakwa,” ungkap JPU.
Dalam kondisi terluka, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya. Berdasarkan Visum Et Repertum No. 400.7.3.5 / 2724 / RSUDW yang diterbitkan pada 17 April 2024, korban mengalami luka tusuk di dada kiri dengan kedalaman 1,5 sentimeter. Luka tersebut menyebabkan nyeri dan sesak napas, namun korban tetap dalam keadaan sadar dan akhirnya diperbolehkan pulang setelah dirawat selama enam hari, dari tanggal 28 Maret hingga 3 April 2024.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya didorong oleh rasa kesal yang menumpuk terhadap korban. 7 cr79
Komentar