Hendak Kabur, Pembobol Restoran Didor
Petugas Unit Reskrim Polsek Kuta menangkap kuli bangunan bernama Yoki Aprilia Saputra, 23 di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Barat, Selasa (1/8) pukul 20.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Pelaku asal Malang, Jawa Timur ini nekat mencuri uang dan laptop dari dalam restoran Bebek Fiber Jalan Dewi Sri, Nomor 47, Kuta, Badung. Pelaku yang jadi buruh bangunan untuk merenovasi restoran ini beraksi dengan cara menjebol plafon. Pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki kirinya karena berusaha kabur.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatakan kasus pencurian dengan modus bobol plafon ini terungkap setelah anggota unit reskrim yang dipimpin Panit I, Iptu Budi Artama melakukan penyelidikan atas laporan pencurian LP/135/VIII/2017/Bali/Resta Dpd/Kuta tertanggal 1 Agustus 2017 lalu. Penyidik kemudian mendatangi lokasi tempat kejadian restoran Bebek Fiber Jalan Dewi Sri, Nomor 47, Kuta, Badung. Dari penyelidikan itu, terungkap jika pelaku adalah buruh bangunan. Hal ini dikarenakan, salah satu buruh bangunan yang bekerja di lokasi tersebut mendadak hilang. "Restoran ini masih tahap renovasi ringan. Ada beberapa orang pekerja yang melakukan renovasi. Namun, saat uang dan laptop ini hilang, buruh ini ikut lenyap. Sehingga, kecurigaan menjurus kepada tersangka, Yoki ini," beber Kompol Sumara saat memberikan keterangam pers di Mapolsek Kuta, Senin (7/8).
Polisi lalu menindaklanjuti dengan memeriksa kamera pengawas (CCTV) dan mandor bernama Arifin. Mandor alias atasan pelaku mengungkapkan jika Yoki mendadak ijin pulang kampung. Dari rekaman CCTV, tersangka terrekam dengan jelas. Tersangka asal Sumberdari RT/RW 007/010 Kec/Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Malang Jawa Timur ini mengobok-obok meja kasir dan mengambil uang sebesar Rp 5 juta dan satu MacBook merk Aple. Setelah beraksi tersangka Yoki kemudian kabur ke Terminal Ubung, Denpasar.
Polisi pun lakukan pengejaran. Pada, Selasa (1/8) pukul 20.00 Wita, petugas berhasil menangkap tersangka di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Barat. Saat ditangkap, tersangka berusaha kabur alias melarikan diri. Untungnya, petugas dengan sigap melumpuhkan tersangka dengan timah panas. "Tersangka mencoba melarikan diri dan langsung dilumpuhkan," kata mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini.
Dalam penggeledahan, anggota menemukan barang bukti (BB) berupa satu MacBook Apple dan uang sebesar Rp 1.040.000 yang diduga sisa hasil pencurian. Selanjutnya, tersangka dikeler ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti. Dari pengakuan tersangka, ia masuk ke dalam ruangan restoran dan merusak meja kasir melalui plafon bagian dapur menuju ruangan kasir. Nah, tersangka beraksi sekitar pukul 04.00 Wita dinihari dan diketahui pukul 08.00 Wita. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *dar
1
Komentar