nusabali

Komisi I Minta Pengurugan Dihentikan

  • www.nusabali.com-komisi-i-minta-pengurugan-dihentikan

Aktivitas pengurugan lahan di Banjar Dinas Kawan, Desa/Kecamatan Tejakula disinyalir langgar sepadan pantai. 

Bangunan Langgar Sepadan Pantai

SINGARAJA, NusaBali
Pengurugan lahan itu konon untuk perluasan lahan dari proyek Pondok Wisata. Komisi I DPRD Buleleng pun minta aktivitas itu dihentikan sementara, setelah melihat langsung aktivitas tersebut, Senin (8/7) pagi.

Rombongan Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi, Putu Mangku Mertayasa bersama anggota, turun ke lokasi setelah mendapat pengaduan dari warga setempat. Rombongan Komisi I saat turun didampingi Camat Tejakula Nyoman Widiarta, petugas Satpol PP dan warga yang keberatan.

Warga keberatan, karena rencana bangunan pondok wisata tersebut dinyakini belum kantongi izin karena belum ada persetujuan dari penyanding. Sedangkan lahan yang diurug diketahui adalah sepadan pantai. Warga khawatir lahan yang diurug tersebut, nantinya akan menggusur nelayan karena tidak ada tempat lagi menaruh jukung .

Rombongan Komisi I di lokasi ditemui oleh perwakilan dari pemilik bangunan pondok wisata. Menurut perwakilan pemilik bangunan menyebut, sudah mengajukan izin ke Badan Perizinan Kabupaten. Sedangkan lahan yang diurug merupakan lahan yang dibeli berdasarkan SPPT, dengan panjang 200 meter dan lebar 4 meter.

Anggota Komisi I, Dewa Putu Tjakra meminta agar aktivitas itu dihentikan sementara, sebelum proses perizinan lengkap. Instansi terkait juga diminta mempertimbangkan keberatan warga atas aktivitas pembangunan Pondok Wisata tersebut. “Gongnya ada di Perizinan, maka keberatan warga harus diperhatikan juga. Kalau Perizinan keluarkan izin, silakan dilanjutkan, tapi untuk sementara dihentikan dulu,” tegas politisi Demokrat asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi I, Putu Mangku Mertayasa. Politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Banjar ini menegaskan pihaknya perlu mengetahui historis dari keberadaan lahan yang diurug saat ini. Karena berdasarkan SPPT, lahan itu hanya memiliki panjang 200 meter dan lebar 4 meter. “Kita harus tahu dulu historis tanah itu, khawatir justru lahan yang diperjualbelikan itu sepadan pantai. Kalau Tanah Negara (sepadan pantai,red) kan tidak boleh diperjualbelikan,” tandasnya.

Rencananya Komisi I, akan meminta penjelasan terkait dengan proyek Pondok Wisata tersebut dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Negara (BPN), Badan Perizinan, dan Satpol PP, dalam waktu dekat.

Sementara Camat Tejakula  Nyoman Widhiarta mengaskan, pihaknya telah menginstruksikan agar aktivitas pengurugan dan proyek pembangunan pondok wisata dihentikan sementara, hingga ada kejelasan perizinan dari instansi terkait. *k19

Komentar