Tantang Polisi Geledah Kamar Kos, Dapat Dua Linting Ganja
Moch Arie Candra Darmawan
Ganja
Narkoba
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti
Satresnarkoba Polresta Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Kasus narkoba yang menjerat terdakwa Moch Arie Candra Darmawan termasuk unik.
Bagaimana tidak, polisi sebenarnya menarget tetangga terdakwa karena diduga sebagai pengedar shabu. Namun polisi yang salah masuk kamar kos justru ditantang terdakwa Candra untuk menggeledah kamarnya. Alhasil, polisi menemukan barang bukti dua linting ganja.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti diketahui terdakwa Candra awalnya memesan ganja bersama temannya. Setelah pesanan ganja datang, barang haram itu dilinting seperti rokok sebanyak 3 linting. Satu linting sudah dibakar terdakwa dan sisanya disimpan di dalam kamar kos.
Lalu pada Januari 2024 terdakwa yang sedang istirahat di dalam kamar kos mendengar kamar pintu kos sebelah diketuk. “Terdakwa mengira kurir paket yang mengetuk. Terdakwa lantas membuka pintu,” beber JPU Yuli.
Saat dibuka, ternyata tamu tak diundang itu dari Satresnarkoba Polresta Denpasar yang mencari tetangga kos terdakwa. Meski bukan terdakwa yang dicari, tapi terdakwa malah menantang polisi untuk menggeledah kamarnya. “Hasilnya di dapur ditemukan batang, biji, dan daun ganja,” jelas JPU dalam dakwaan.
Terdakwa lantas dibawa ke Polresta Denpasar. Setelah ditimbang berat bersih ganja milik terdakwa seberat 4,77 gram netto. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UU yang sama, dan Pasal 127 ayat (1) UU yang sama. 7 rez
Komentar