nusabali

Kredit Macet 15

  • www.nusabali.com-kredit-macet-15

JAKARTA, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sampai April 2024 terdapat 15 penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang memiliki tingkat kredit macet yang tercermin dari tingkat wan prestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.

Adapun, batas 5 persen sering disebut sebagai ambang batas aman untuk tingkat kredit macet sebuah lembaga keuangan.

Berdasarkan POJK 10/2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet.

Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, secara industri TWP90 fintech lending mengalami penurunan menjadi 2,79 persen per April 2024.

Sebelumnya, tingkat kredit macet di industri fintech lending per Maret 2024 tercatat sebesar 2,94 persen.

"Penurunan TWP90 dimaksud terutama karena jumlah nominal pendanaan macet menurun dari Rp 1,83 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp 1,75 triliun pada April 2024," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Rabu (12/6) seperti dilansir kompas.com.

Ia menambahkan, penurunan TWP90 pada pada posisi April 2024 menunjukkan adanya perbaikan kualitas pendanaan industri fintech lending.

Hal tersebut dapat berdampak bagi terjaganya tingkat pengembalian bagi para lender, termasuk perbankan. Seiring dengan itu, OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan fintech lending.

OJK juga akan menyusun perubahan POJK 10/2022 dan melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri seperti yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri fintech lending periode 2023–2028.

Sebagai informasi, OJK mencatat oustanding pembiayaan industri fintech lending per April 2024 mencapai Rp 62,74 triliun. Jumlah itu, tumbuh 24,16 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.  7

Komentar