nusabali

Ada 412.050 DP4, KPU Badung Estimasi 759 TPS Pilkada 2024

  • www.nusabali.com-ada-412050-dp4-kpu-badung-estimasi-759-tps-pilkada-2024

MANGUPURA, NusaBali.com - KPU Kabupaten Badung mengestimasi akan ada 759 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Jumlah TPS untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) dan Pemilih Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) secara serentak ini lebih sedikit dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Badung pada Pemilu lalu memiliki 1.485 TPS.

Hal ini disebabkan adanya penggemukan kapasitas TPS dari maksimal 300 pemilih per TPS di Pemilu lalu menjadi 600 pemilih di Pilkada 2024 ini. Oleh karena itu, jumlah TPS menyusut lebih dari setengahnya.

Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra menuturkan, pihaknya telah mendapat Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemkab Badung. Jumlahnya, 412.050 orang, lebih banyak dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang sebanyak 403.326 orang.

DP4 ini menjadi basis awal penghitungan estimasi jumlah TPS dan menjadi acuan memutakhirkan data oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Kini KPU Badung tengah melakukan proses rekrutmen untuk badan ad hoc ini.

"Per TPS ini akan ada satu sampai dua Pantarlih yang bertugas. Untuk 759 TPS ini kami akan merekrut 1.509 petugas," ungkap Yusa Arsana ketika dihubungi, Jumat (14/6/2024).

TPS dengan jumlah pemilih potensial di bawah 400 orang akan ditelaah oleh satu orang Pantarlih. Sedangkan, TPS dengan pemilih di atas 400 hingga 600 orang akan ditangani oleh dua orang Pantarlih.

Dengan jumlah petugasnya terbatas, Yusa Arsana berharap sinergi pemerintah desa dan kelurahan untuk mendukung kelancaran pemutakhiran data. Begitu pula sinergi dari badan ad hoc di bawah KPU lainnya seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Agung Rio Swandisara, Anggota KPU Badung/Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengungkapkan, pendaftaran rekrutmen Pantarlih masih dibuka hingga Rabu (19/6/2024) ini.

Pantarlih adalah WNI minimal berpendidikan SMA berusia 17 tahun. Syarat penting yang harus dipatuhi adalah netralitas yakni tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau tidak lagi menjadi anggota parpol minimal lima tahun terakhir.

Pantarlih bertugas mencocokan, meneliti, dan menyinkronisasi DP4 dengan fakta di lapangan. Selain itu, Pantarlih juga bertanggung jawab memasukkan pemilih potensial yang memenuhi syarat namun tidak masuk DP4 ke daftar pemilih.

"Melalui Pantarlih ini, KPU berupaya mengawal setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih agar dapat memberikan suaranya di TPS pada 27 November 2024 nanti," jelas Agung Rio, Jumat sore.

Pantarlih yang lolos proses seleksi dan telah dilantik nantinya akan bertugas selama satu bulan dari 24 Juni-25 Juli 2024. Mereka juga berhak memperoleh honor sebesar Rp 1 juta. *rat

Komentar