Polisi Pasang Kamera e-Tilang Sejak 5 Juni
Per Hari, Jaring 15 Pengendara Melanggar
Pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm untuk roda dua. Sedangkan roda empat didominasi pelanggaran tanpa menggunakan sabuk keselamatan. Pelanggaran lainnya yakni berkendara menggunakan handphone.
BANGLI, NusaBali
Sat Lantas Polres Bangli telah menerapkan tilang (tindak pelanggaran) elektronik atau e-tilang di Kabupaten Bangli sejak 5 Juni 2024. Hasilnya, setiap hari sedikitnya 15 pelanggar terjaring.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bangli Ipda I Nengah Bagiadnyana mengatakan sejak 5 Juni 2024 kamera e-tilang menangkap ribuan gambar pengendara yang diduga melanggar. Mulai dari pengendara roda dua hingga roda empat.
"Pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm untuk roda dua. Sedangkan roda empat didominasi pelanggaran tanpa menggunakan sabuk keselamatan. Pelanggaran lainnya yakni berkendara menggunakan handphone," jelasnya, Jumat (14/6).
Diakui, dari ribuan gambar yang tertangkap kamera dilakukan pemilahan oleh operator. Lanjut petugas memastikan pengendara mana yang benar-benar melanggar. Ipda Bagiadnyana mencontohkan, pelanggaran sabuk keselamatan, operator akan memastikan dengan cara memperbesar gambar yang tertangkap kamera. Selain mampu memperbesar gambar, kamera ini juga mampu menangkap nomor kendaraan sehingga langsung diketahui data pemilik dan alamat kendaraannya. "Setiap harinya ada 15 pelanggar," ujarnya.
Terkait tindak lanjut, Ipda Bagiadnyana menjelaskan nantinya para pelanggar akan dikirimi surat tilang. Di dalam surat tilang tersebut berisi tentang konfirmasi kebenaran kendaraan, bukti fisik tangkapan gambar kamera, dan jenis pelanggaran.
"Kami setiap hari mengirimkan surat tilang melalui jasa pengiriman. Para pelanggar tidak hanya dari Bangli saja, ada pula dari luar Bangli. Seperti Klungkung, Gianyar, Buleleng, bahkan Jembrana," sambungnya.
Bagi pemilik kendaraan yang menerima surat tilang, nantinya bisa mengurus tilang secara online melalui barcode yang tersedia. Bisa juga dengan mendatangi langsung Polres Bangli. Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasi apakah kendaraan tersebut masih miliknya, sudah dijual, ataupun disewakan maka akan dilakukan pemblokiran.
"Jika surat tilang yang sudah dikirim tidak diindahkan, maka nomor STNK akan diblokir. Kami berikan waktu selama 15 hari untuk ditindaklanjuti. Apabila sudah diblokir, maka untuk membuka blokir harus ke Kantor Samsat," terangnya.7esa
Komentar