Peternakan Ayam Dikeluhkan Warga
Peternakan Ayam
Desa Bungkulan
Kecamatan Sawan
Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana
Desa Busungbiu
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar peternakan merasa terganggu bau menyengat dari kotoran ayam yang dibudidayakan.
SINGARAJA, NusaBali - Belum tuntas persoalan polusi bau tak sedap peternakan ayam petelur Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, kembali timbul persoalan yang sama. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng kembali mendapatkan laporan atas bau menyengat dari peternakan ayam di Banjar Dinas Alasarum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana, Jumat (14/6) kemarin mengatakan sejumlah warga yang tinggal di sekitar peternakan merasa terganggu bau menyengat dari kotoran ayam yang dibudidayakan. Keluhan tersebut pun sudah ditindaklanjuti dengan pertemuan antara pengusaha ternak ayam, masyarakat terdampak dan juga dinas terkait.
"Kami selaku penegak peraturan daerah sudah menggelar pertemuan membahas persoalan ini bersama instansi terkait. Kami mengajak DLH, DPMPTSP, Dinas Pertanian termasuk pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, untuk mencari solusi terbaik mengatasi bau dan limbah kotoran ayam," ucap Arya Suardana.
Dari segi perizinan usaha ayam petelur tersebut sudah mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB) per 12 April 2024. Selain juga mengantongi dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI), yakni rumah makan dan peternakan ayam petelur. Seluruh perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah seluruhnya berdasarkan Online Single Submision (OSS). Sehingga saat terjadi persoalan dalam operasional disikapi dengan pengawasan dan tindak lanjut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) hingga sanksi pencabutan izin usaha jika yang bersangkutan tidak mengindahkan ketentuan.
Sedangkan hasil pembahasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng menyebut sudah memberikan rekomendasi dan monitoring. Peternak ayam petelur sudah diberikan saran untuk membuat surat pernyataan mengelola limbah. Namun dilihat skala usaha dengan populasi 800 ekor ayam petelur, masuk usaha resiko rendah. Skala usaha ini hanya memerlukan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemtauan Limbah (SPPL).
"Dari pertemuan kemarin disepakati sebagai solusi terbaik pengusaha diminta melakukan pengelolaan limbah. Mulai dari penyiapan alas di bawah kandang, membersihkan kotoran ayam setiap hari dan membuat bak penampunga limbah lotongan tertutup, " ungkap Arya Suardana.
Pengusaha pun diberikan waktu 1 minggu kedepan untuk mengikuti rekomendasi dari hasil pertemuan. Jika dalam kesepakatan ada pengingkaran, maka pemerintah akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.7 k23
Komentar