nusabali

Pemilik Jadi Tersangka, Diduga Lalai dan Tak Berizin

Kebakaran Gudang Elpiji yang Renggut Nyawa 12 Orang

  • www.nusabali.com-pemilik-jadi-tersangka-diduga-lalai-dan-tak-berizin

Gudang elpiji yang terbakar tidak layak dipakai sebagai tempat penyimpanan gas. Ketidaklayakan berdasarkan keterangan saksi, dinas terkait, PT Pertamina Patra Niaga, dan para ahli.

DENPASAR, NusaBali - Pemilik gudang gas elpiji yang terbakar di Jalan Cargo Permai Taman I kawasan Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Sukojin, 50, ditetapkan tersangka pada Jumat (14/6) malam. Tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu langsung ditahan di Rutan Polresta Denpasar. 

Sukojin ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang mengakibatkan 18 orang karyawannya menderita luka bakar —yang hingga Sabtu (15/6), 12 orang meninggal dunia—, karena dinilai lalai. Selain itu gudang penyimpanan gas itu tak punya izin. Tersangka juga tak mengantongi izin sebagai agen, distributor, ataupun pengecer dari Pertamina. Terhadap perkara ini penyidik masih melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. 

Wakapolresta Denpasar AKBP Made Bayu Sutha Sartana saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6) siang, mengatakan penetapan tersangka terhadap Sukojin berdasarkan keterangan dari sembilan orang saksi di sekitar TKP dan juga keterangan ahli. Keterangan para saksi itu dicocokkan dengan barang bukti yang ada. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah dinamo starter mobil Suzuki Carry pickup, satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang terbakar, satu buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang terbakar, dua buah tabung gas elpiji ukuran 50 kg yang pecah akibat terbakar, dan 5 buah valve tabung gas elpiji. 

“Akibat peristiwa kebakaran itu semua karyawan yang tinggal di sana sebanyak 18 orang mengalami luka bakar. Hingga hari ini (kemarin) 12 orang telah meninggal dunia, sementara enam orang lainnya masih dalam perawatan di RS. Kita doakan bersama semoga para korban segera pulih,” harap AKBP Made Sutha. 

Tersangka Sukojin dijerat Pasal 188 KUHP, tentang barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.

Pasal 359 KUHP, tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan penjara paling lama 5 tahun. Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, tentang setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Selain itu Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang perubahan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” kata AKBP Made Sutha.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, saksi ahli, dan disesuaikan dengan bukti-bukti yang ada. Dikatakannya, keterangan dari saksi ahli gudang penyimpanan elpiji memiliki standar khusus. Sementara gudang tersangka yang terbakar itu dinilai tidak layak sebagai tempat penyimpanan gas elpiji. 

“Keterangan dari ahli bahwa tempat penyimpan migas itu memiliki standar. Gudang milik tersangka ini tidak layak. Di gudang itu juga jadi tempat tinggal para karyawan yang jadi korban luka bakar dan ada yang meninggal dunia. Dari sanalah unsur kelalaiannya,” ucap Kompol Laurens. 

Hingga kemarin, lanjut Kompol Laurens, pihaknya masih melakukan olah TKP untuk melakukan pengembangan. Hal ini dilakukan untuk memberi jawaban atas pertanyaan dan dugaan masyarakat kalau di gudang tersebut ada aktivitas pengoplosan gas elpiji. Sebab, pihaknya harus mempunyai bukti untuk memperkuat sangkaan.

Perwira melati satu di pundak ini mengatakan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pihaknya benar-benar bertindak tegas dan tidak memihak. Salah satu unsur kemanusiaan yang dilihat adalah banyaknya korban jiwa. 

“Proses dan penetapan satu orang tersangka ini bukan berarti selesai. Tidak. Kami masih melakukan pengembangan. Kita perlu bukti. Apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada aktivitas pengoplosan ataupun tindak pidana lainnya maka dipastikan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. 

Mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini mengatakan tersangka Sukojin tidak punya izin sebagai pengecer, agen, maupun distributor gas elpiji dari Pertamina. Tersangka Sukojin dalam keterangannya saat diperiksa penyidik mengaku menampung tabung gas elpiji berbagai ukuran. Tabung gas ukuran 5 kg, 12 kg, dan 50 kg diambil dari agen resmi. Sementara gas ukuran 3 kg diambil dari pangkalan. 

“Dalam menangani perkara ini kami lakukan koordinasi dengan beberapa dinas terkait yang berkompetensi memberikam jawaban atau keterangan terkait dengan proses penanganan perkara ini. Selain dari dinas terkait, juga dari pihak Pertamina. Hingga saat ini hasil baru satu orang yang bisa ditetapkan jadi tersangka,” kata Kompol Laurens. 

Sebelumnya, sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman 1, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, terbakar pada Minggu (9/6) sekitar pukul 06.10 Wita.

Kepolisian Daerah Bali menyebutkan setidaknya ada 18 orang korban akibat ledakan tersebut. Ke-18 orang tersebut rata-rata mengalami luka bakar serius.

Hingga Sabtu kemarin pukul 16.00 Wita, korban yang meninggal dunia mencapai 12 orang. Sebanyak 11 orang tercatat meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah Denpasar, sementara satu orang meninggal di RSUD Wangaya Denpasar. 7 pol

Komentar