nusabali

Bawaslu Bali : Laksanakan Pengawasan Pemilu dengan Regulasi

Awasi Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-laksanakan-pengawasan-pemilu-dengan-regulasi

MANGUPURA, NusaBali - Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan menegaskan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus berpegang teguh pada regulasi.

Sebagai bagian dari pengawas Pemilu, Bawaslu sepantasnya memastikan implementasi dari Undang-undang dalam proses elektoral, baik Perbawaslu dan produk hukum non-Perbawaslu. Bawaslu Bali menegaskan juga komitmen mengawasi dan mencegah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024.

“Tegakkan keadilan Pemilu dan Pemilihan dengan mengamalkan undang-undang secara murni demi wujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas,” ujar Sutrawan saat menghadiri sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum non Peraturan Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Badung di Kuta, Badung, Sabtu (15/6). 

Sutrawan menganalogikan, bahwa hukum merupakan cahaya lentera yang memberi terang pada tiap peristiwa. Untuk itu sepantasnya diamalkan dalam langkah-langkah pengawasan.

“Hukum bagai lentera yang menerangi hidup dan terangnya harus kita jaga bersama,” ujarnya dalam acara yang juga menghadirkan penggiat Pemilu, Ngakan Made Giriyasa serta Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Bali tersebut juga menegaskan kepada jajarannya, agar secara aktif melakukan mitigasi terhadap isu-isu yang berkembang terkait dengan keterlibatan ASN yang turut serta berpolitik praktis.

“Cegah dulu potensi adanya dugaan Pelanggaran Netralitas ASN lebih awal, itu merupakan bagian tugas kita sebagai Pengawas Pemilu, jangan sampai  menjadi fatal,” pungkas Sutrawan. a.

Komentar