Wisman Kembali Membandel, GIPI Bali Nilai 'Dos & Don'ts' Kendor
Ulah wisman nakal ini semakin sukar ditolerir, seperti berkendara di bawah pengaruh alkohol dan membuat keributan di jalanan, mencuri truk kemudian menerobos pintu tol dan bandara, hingga membuat laboratorium klandestin narkotika.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menilai, stigma Pulau Dewata yang bebas dan kendor penegakkan hukum ini masih dianut oleh beberapa wisman. Ini yang harus diakhiri dengan menegakkan kembali 'dos and don'ts' di samping memperketat syarat kedatangan wisman.
"Stigma Bali bebas itu harus diubah, ya... dos and don'ts juga harus diperketat lagi," ujar Ketua GIPI Bali IB Agung Partha Adnyana alias Gus Agung ketika ditemui dalam sebuah acara di The Kura Kura, Kelurahan Serangan, Denpasar, Sabtu (15/6/2024).
Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisman Selama Berada di Bali. SE Gubernur ini mencakup poin dos and don'ts atau apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisman.
Kata Gus Agung, penerapan dos and don'ts ini cukup baik di awal SE Gubernur itu dikeluarkan. Di mana, fisik flyer mengenai anjuran dan larangan wisman ini diselipkan langsung ke paspor wisman melalui dukungan Kementerian Hukum dan HAM RI (Imigrasi).
"Memang sudah ada secara visual (berupa papan iklan/pengumuman/laman web) tapi banyak yang tidak lihat ternyata setelahnya. Sekarang kita coba lagi seperti dulu, secara manual," jelas Gus Agung.
Tokoh pariwisata asal Sanur ini mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Kemenkumham. Harapannya, sosialisasi dos and don'ts secara manual oleh Imigrasi di pintu masuk internasional Bali bisa meredam angka kenakalan turis asing. *rat
Komentar