Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Ketua Komite
Disdikpora Rampungkan Laporan
Sekretaris Disdikpora Buleleng
Ida Bagus Gde Surya Bharata
SD Negeri 4 Selat
Pemalsuan Tanda Tangan Ketua Komite
"Masih kami lengkapi berkas pendukungnya. Semoga minggu depan sudah rampung"
SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah belum menentukan sanksi terhadap Kepala Sekolah (Kasek) dan Bendahara SD Negeri 4 Selat yang dilaporkan memalsukan tanda tangan Ketua Komite Sekolah setempat. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng tengah merampungkan laporan kasus tersebut untuk diserahkan ke badan kepegawaian.
Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata mengatakan, pihaknya masih menyusun dokumen tersebut. Berkas laporan itu akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Buleleng yakni Pj Bupati Buleleng.
“Masih kami lengkapi berkas pendukungnya. Semoga minggu depan sudah rampung,” ujar Surya Bharata, dikonfirmasi Senin (17/6) siang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Buleleng, Ni Made Rousmini mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan pada Kasek dan Bendahara SD Negeri 4 Selat. Hal itu akan ditentukan melalui rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Pihaknya lebih dulu akan mengkaji laporan dari Disdikpora Buleleng.
“Sanksi kepegawaian akan dibahas melalui rapat, kalau ada laporan dari Disdikpora,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Disdikpora Buleleng telah memediasi Kasek dan Bendahara SD Negeri 4 Desa Selat, yang dilaporkan memalsukan tanda tangan, pada Rabu (12/6) sore. Mediasi tersebut mempertemukan Ketua Komite, Putu Ardika serta teradu yakni Kasek Ketut Sugiartana dan Bendahara I Made Wismaya.
Mediasi itu terkait Kasek dan Bendahara SD Negeri 4 Selat yang diadukan oleh Ketua Komite Sekolah lantaran dua pejabat sekolah itu memalsukan tanda tangannya dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diajukan melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2022-2024.
Dalam mediasi tersebut, Kasek dan Bendahara sekolah mengakui telah memalsukan tanda tangan Ketua Komite Sekolah. Kasek mengakui memerintahkan bendahara untuk melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite di dokumen untuk mempercepat realisasi dana tersebut. Hingga akhirnya keduanya membuat surat pernyataan meminta maaf.7 mzk
1
Komentar