Kerja Pakai Visa Kunjungan, WNA Amerika dan Belgia Dideportasi
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial NMW dan warga negara Belgia berinisial NV. Kedua WNA tersebut dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai instruktur selam.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, NMW dan NV dideportasi pada Jumat (14/6) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. NMW terbang dengan maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR 0961 tujuan akhir Dallas, Amerika Serikat. Sementara NV dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH 850 tujuan akhir Brussels, Belgia.
Ia menjelaskan, saat diperiksa petugas Imigrasi Singaraja, NMW dan NV terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya bekerja sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan alat-alat selam di kawasan Pantai Amed di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem Padahal visa yang mereka miliki adalah izin tinggal kunjungan.
“Dua WNA tersebut tidak memiliki izin untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan. Keduanya tengah bekerja sebagai instruktur diving di salah satu tempat penyewaan alat-alat diving di Karangasem," jelasnya, dikonfirmasi Sabtu (15/6) siang.
Ia menyampaikan, sebelumnya NMW dan NV diamankan berawal dari adanya laporan masyarakat di wilayah Pantai Amed, Karangasem. Kedua warga asing itu diadukan warga karena sering membikin keributan. “Kami mendapatkan laporan masyarakat akan keberadaan warga negara asing yang acapkali mabuk-mabukan hingga membuat keributan dengan warga lokal,” kata Hendra.
Tim Pengawasan Imigrasi Singaraja merespon laporan itu dengan mendatangi lokasi yang disebut. Hingga akhirnya mendapati NMW dan NV yang langsung diperiksa identitas serta dokumen izin tinggalnya. Setelah diketahui l tidak memiliki izin untuk bekerja, petugas lantas membawa keduanya ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diperiksa lebih lanjut
“Berdasarkan hasil pendalaman oleh petugas, baik NMW maupun NV mengakui bekerja sebagai instruktur diving, tetapi hanya memiliki izin tinggal kunjungan saja,” ungkap Hendra.
NMW dan NV pun dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Kata Hendra, sanksi ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hendra menambahkan, sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi 15 orang warga negara asing. Belasan warga asing itu dideportasi karena ada yang melebihi izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, mengganggu ketertiban umum, dan ada yang karena selesai menjalani masa hukuman pidana.*mzk
1
Komentar