Warga Pererenan Tolak Pembangunan di Lahan Milik Negara
Dinas PUPR Bantah Telah Lakukan Reklamasi di Loloan Surungan
Warga Desa Adat Pererenan
Kecamatan Mengwi
Tolak Pembangunan di Lahan Milik Negara
Dinas PUPR
Reklamasi di Loloan Surungan
Warga menolak aktivitas pembangunan di lahan milik negara karena khawatir akan merusak ekosistem di sekitar sungai Surunan.
MANGUPURA, NusaBali - Warga Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi Badung menggelar demo dan memasang baliho penolakan pembangunan yang akan dilakukan oleh investor di lahan negara di Pantai Lima, Desa Pererenan, Selasa (18/6). Lahan di pinggir sungai (loloan) Surungan juga diduga telah dilakukan reklamasi oleh Pemkab Badung, yang kemudian lahan tersebut disewa investor untuk pembangunan restoran.
Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan I Wayan Koplog Antara, mengatakan desa adat melakukan penolakan adanya pembangunan yang dilakukan investor di lahan reklamasi yang merupakan tanah negara. Penolakan itu dilakukan karena dikhawatirkan akan terjadinya kerusakan ekosistem di sekitar sungai Surunan, termasuk juga pencemaran lingkungan di sekitar sungai termasuk pantai.
“Ke depan sudah dipastikan akan terjadi abrasi. Kita sudah lihat, sekarang saja kondisinya sudah abrasi dan jika dibiarkan akses untuk menuju pantai bisa tertutup, bahkan juga mengganggu kegiatan-kegiatan keagamaan di Pantai Lima,” ujarnya.
Pertimbangan ini menjadi landasan desa adat dengan tegas menolak pembangunan tersebut. Selain itu, terkait dugaan dilakukannya reklamasi yang dilakukan Pemkab Badung, dia menyebut reklamasi ini tidak ada izin dan amdal. “Mengenai kegiatan reklamasi sendiri, bahwa kegiatan reklamasi tidak ada izin dan tidak ada amdalnya, termasuk tidak ada izin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP),” tegasnya.
Ssesuai Undang-Undang 27 Tahun 2027 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, lanjut Antara, mestinya adanya tanah timbul yang menguasai negara, karena merupakan tanah negara. “Sebelum sungai ini diurug, sungai ini sangat dipelihara dan ditanami tanaman sejenis bakau. Bahkan sesuai dengan undang-undang cipta kerja saat ini, maka yang berhak akan tanah itu adalah Bendesa Adat Pererenan, dan bukan diklaim tanah milik Pemkab Badung,” paparnya.
Mengenai sosialisasi dari Pemkab Badung, awalnya didengar oleh krama desa adat hanya melakukan penataan pantai dan penataan sungai bukan reklamasi. Ke depan pihaknya akan menyurati Pemkab Badung dengan melakukan somasi termasuk investor agar tidak melakukan kegiatan lagi di tempat ini. “Kami sudah melakukan koordinasi ke Balai Wilayah Sungai Penida (BWS) Bali-Penida, dan tahu jika di sana adalah sungai yang berisi lumpur. Namun, kini direklamasi dengan mengambil pasir di Pantai Lima, sehingga pantai kini abrasi,” kata Antara.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba membantah dengan tegas bahwa Pemkab Badung tidak melakukan reklamasi di kawasan tersebut. Surya Suamba menjelaskan yang dilakukan adalah normalisasi sungai yang mengalami abrasi. Kegiatan normalisasi ini merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi alami sungai yang rusak akibat abrasi, sekaligus menjadi bagian dari proyek penataan kawasan pantai.
Kadis PUPR Badung, IB Surya Suamba didampingi Kabag Tapem Setda Badung Made Surya Darma, dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Badung, Kadek Oka Permadi memberi penjelasan terkait penataan Pantai Lima, Pererenan. –GUNG INDI
“Kami tidak melakukan reklamasi, tapi normalisasi sungai sebagai bagian dari penataan pantai yang tengah berjalan,” ungkap Surya Suamba didampingi Kabag Tapem Setda Badung Made Surya Darma, dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Badung Kadek Oka Permadi.
Pihaknya juga membantah anggapan yang mengatakan bahwa penataan yang dilakukan bertujuan untuk memuluskan jalan investor melakukan pembangunan. Justru, kata dia, penataan pantai ini untuk memberikan keuntungan dan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat mengenai aktivitas yang sebenarnya dilakukan oleh Dinas PUPR Badung dan menghilangkan kesalahpahaman terkait dugaan reklamasi di kawasan tersebut.
Ditambahkan oleh Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Badung Kadek Oka Permadi, bahwa lahan yang disewakan kepada investor telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari total 70.000 meter persegi lahan yang tersedia, hanya 30.000 meter persegi yang disewakan. “Tidak semua lahan kami sewakan, dan itu pun hanya untuk dua tahun yang seharusnya maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang kembali, dengan nilai kontrak Rp 400 juta lebih,” bebernya.
Sedangkan terkait dengan adanya pengajuan dari Desa Adat Pererenan mengenai pengelolaan tanah yang dipermasalahkan, Kabag Tapem Setda Badung Made Surya Darma mengakui adanya pengajuan untuk pengelolaan lahan, namun bersifat perorangan pada 2022. “Memang pernah ada pengajuan untuk hak milik perorangan ke BPN, namun kami meminta kepada BPN untuk tidak menindaklanjuti permohonan tersebut,” tegasnya. 7 ind
1
Komentar