Pledoi, DKDA Ngaku Tusuk Prada Yanuar untuk Bela Diri
Setelah dituntut hukuman 5,5 tahun penjara atas pembunuhan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan pada, Senin (7/8), terdakwa anak di bawah umur, DKDA, 16 memilih mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis yang dibacakan dalam sidang tertutup di PN Denpasar, Selasa (8/8) pukul 14.00 Wita hingga 14.30 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Dalam pembelaan DKDA yang merupakan putra anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai ini mengatakan jika perbuatannya merupakan aksi bela diri karena akan dipukul korban.
Sidang yang digelar tertutup dengan majelis hakim pimpinan Agus Waludjo ini sendiri hanya untuk mendengarkan pembelaan terdakwa DKDA yang dibacakan kuasa hukumnya, I Gusti Agung Dian Hendrawan dkk. Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu CI, 16, KCA, 16 dan KTS, 17 memilih mengajukan pembelaan secara lisan pada Senin kemarin usai tuntutan.
Dalam nota pembelaan setebal 18 halaman, kuasa hukum DKDA, Agung Dian menyangkal jika terdakwa DKDA merupakan pelaku utama dalam pristiwa berdarah yang mengakibatkan Anggota TNI, Prada Yanuar tewas. Ia berdalih, bahwa JPU tidak mempertimbangkan faktor-faktor penyebab yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan berat tersebut. “Sangatlah tidak patut dan tidak bijaksana apabila anak DKDA dibebankan pertanggungjawaban pidana penuh berupa penjatuhan pidana yang maksimal,” katanya
Perbuatan yang dilakukan oleh DKDA merupakan perbuatan yang tidak ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban. Di mana terungkap dalam persidangan bahwa penusukan terhadap korban karena dipicu oleh reaksi korban yang hendak memukul terdakwa DKDA. Karena situasi terdesak itulah terdakwa DKDA melakukan perlawanan dengan cara mendorong serta menusuk korban dengan pisau yang mengakibatkan korban meninggal.
“Peristiwa penusukan tersebut merupakan suatu spontanitas, murni sebagai gerakan reflex dan reaksi perlindungan atas situasi terdesak dalam perkelahian,” katanya.
Selain itu, bahwa dalam situasi perkelahian antara DKDA dan korban tidak seimbang. Karena secara fisik DKDA masih di bawah umur, apalagi korban sebagai anggota TNI jelas mempunyai keterampilan dalam bidang militer. “Peristiwa pengeroyokan dan penusukan itu juga disebabkan oleh sikap atau perilaku korban sendiri. Karenanya bukan mutlak kesalahan anak DKDA,” dalihnya.
Karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut untuk meringankan pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa DKDA. Selain itu, selama persidangan terdakwa DKDA bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan pihak keluarga sudah melakukan upaya-upaya untuk meminta maaf kepada orang tua korban secara langsung di Flores, NTT.
“Terdakwa DKDA dan orang tuanya telah menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang sangat mendalam dengan terjadinya peristiwa serta mempunyai itikad baik untuk berdamai dan membantu biaya pengobatan korban yang terluka saksi Jauhari,” bebernya pledoi.
Atas pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Citra Ayu Mayasari yang menyatakan akan menyampaikan replik (tanggapan atas pledoi terdakwa) secara tertulis pada, Rabu (9/8) hari ini.
Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan di PN Denpasar pada Senin (7/8), DKDA, 16 yang menjadi terdakwa penusukan Prada Yanuar mendapat tuntutan paling tinggi, yaitu 5,5 tahun penjara. Sementara itu, rekannya CI dituntut hukuman 2 tahun penjara karena ikut mengeroyok PradaYanuar dan dituntut 3 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Jauhari. Dua terdakwa lainnya masing-masing KCA, 16 dan KTS, 17 dituntut hukuman 1 tahun penjara karena ikut mengeroyok Jauhari. *rez
Sidang yang digelar tertutup dengan majelis hakim pimpinan Agus Waludjo ini sendiri hanya untuk mendengarkan pembelaan terdakwa DKDA yang dibacakan kuasa hukumnya, I Gusti Agung Dian Hendrawan dkk. Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu CI, 16, KCA, 16 dan KTS, 17 memilih mengajukan pembelaan secara lisan pada Senin kemarin usai tuntutan.
Dalam nota pembelaan setebal 18 halaman, kuasa hukum DKDA, Agung Dian menyangkal jika terdakwa DKDA merupakan pelaku utama dalam pristiwa berdarah yang mengakibatkan Anggota TNI, Prada Yanuar tewas. Ia berdalih, bahwa JPU tidak mempertimbangkan faktor-faktor penyebab yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan berat tersebut. “Sangatlah tidak patut dan tidak bijaksana apabila anak DKDA dibebankan pertanggungjawaban pidana penuh berupa penjatuhan pidana yang maksimal,” katanya
Perbuatan yang dilakukan oleh DKDA merupakan perbuatan yang tidak ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban. Di mana terungkap dalam persidangan bahwa penusukan terhadap korban karena dipicu oleh reaksi korban yang hendak memukul terdakwa DKDA. Karena situasi terdesak itulah terdakwa DKDA melakukan perlawanan dengan cara mendorong serta menusuk korban dengan pisau yang mengakibatkan korban meninggal.
“Peristiwa penusukan tersebut merupakan suatu spontanitas, murni sebagai gerakan reflex dan reaksi perlindungan atas situasi terdesak dalam perkelahian,” katanya.
Selain itu, bahwa dalam situasi perkelahian antara DKDA dan korban tidak seimbang. Karena secara fisik DKDA masih di bawah umur, apalagi korban sebagai anggota TNI jelas mempunyai keterampilan dalam bidang militer. “Peristiwa pengeroyokan dan penusukan itu juga disebabkan oleh sikap atau perilaku korban sendiri. Karenanya bukan mutlak kesalahan anak DKDA,” dalihnya.
Karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut untuk meringankan pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa DKDA. Selain itu, selama persidangan terdakwa DKDA bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan pihak keluarga sudah melakukan upaya-upaya untuk meminta maaf kepada orang tua korban secara langsung di Flores, NTT.
“Terdakwa DKDA dan orang tuanya telah menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang sangat mendalam dengan terjadinya peristiwa serta mempunyai itikad baik untuk berdamai dan membantu biaya pengobatan korban yang terluka saksi Jauhari,” bebernya pledoi.
Atas pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Citra Ayu Mayasari yang menyatakan akan menyampaikan replik (tanggapan atas pledoi terdakwa) secara tertulis pada, Rabu (9/8) hari ini.
Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan di PN Denpasar pada Senin (7/8), DKDA, 16 yang menjadi terdakwa penusukan Prada Yanuar mendapat tuntutan paling tinggi, yaitu 5,5 tahun penjara. Sementara itu, rekannya CI dituntut hukuman 2 tahun penjara karena ikut mengeroyok PradaYanuar dan dituntut 3 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Jauhari. Dua terdakwa lainnya masing-masing KCA, 16 dan KTS, 17 dituntut hukuman 1 tahun penjara karena ikut mengeroyok Jauhari. *rez
1
Komentar