Kapolres Tangkap Tetangganya yang Terlibat Narkoba
SINGARAJA, NusaBali - Komitmen Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam memberangus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Buleleng nampaknya tidak main-main.
Ia bahkan tak segan menangkap tetangganya sendiri berinisial PS, 54, asal Banjar Dinas Paneraga, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng yang diduga menjadi pengedar narkoba.
AKBP Widwan menyampaikan, PS merupakan tetangga di kampung asalnya di Desa Patemon. Ia menegaskan, akan menindak siapapun yang terlibat narkoba, tak terkecuali tetangganya. “Banjaran (tetangga) di desa, saya kenal ini. Tetangga pun kalau bersalah mengedarkan saya tangkap. Apalagi selain tetangga,” ujarnya, Selasa (18/6) siang.
Adapun PS ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Buleleng di rumahnya pada Jumat (31/5) sore sekitar pukul 16.00 Wita. “Berdasarkan informasi masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Patemon dan sebelumnya sudah di lakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut,” lanjut AKBP Widwan.
Saat penangkapan itu, polisi langsung menggeledah kediaman PS dan menemukan lima paket narkoba jenis shabu-shabu siap edar dengan berat total 1,15 gram. “Barang bukti tersebut diakui PS miliknya. Saat kami interogasi PS menyebut mendapat mendapat barang tersebut dari seseorang yang bernama KM dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar,” jelas dia.
Ia menambahkan, KM yang disebut oleh PS saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.7 mzk
1
Komentar