Pj Gubernur Beri Penjelasan Dua Ranperda di DPRD Bali
Pj Gubernur Bali
Sang Made Mahendra Jay
Wakil Ketua DPRD Bali
Nyoman Sugawa Korry
Rapat Paripurna DPRD Bali
DENPASAR, NusaBali - DPRD Bali mengadakan Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda penyampaian penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pj Gubernur Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (19/6) pagi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, dan dihadiri Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Mahendra Jaya menyampaikan apresiasi atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali tahun anggaran 2023 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kali berturut-turut.
Pj Gubernur Sang Made Mahendra Jaya mengungkapkan bahwa raihan ini harus dimaknai sebagai penghargaan atas integritas, profesionalisme, dan transparansi Pemerintah Provinsi Bali, serta sebagai tantangan untuk terus mempertahankan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik. "Kita patut bersyukur atas kerja keras, kerja sama, dan dukungan semua pihak opini WTP dapat kita raih untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut," ujar Mahendra Jaya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan dua agenda pembahasan pokok, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.
Mahendra Jaya menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 7,24 triliun lebih, dengan realisasi mencapai Rp 6,77 triliun lebih atau 93,45 persen. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 7,93 triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp 6,60 triliun lebih atau 83,29%. Terkait pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 1,07 triliun lebih, namun terealisasi hanya sebesar Rp 408,96 miliar lebih atau 37,88%. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 395,78 miliar lebih, namun terealisasi sebesar Rp 404,44 miliar atau 102,19%.
Mahendra Jaya menjelaskan bahwa penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2022, pencairan dana cadangan untuk Pilkada, dan rencana penerimaan pinjaman daerah yang tidak direalisasikan. Pengeluaran pembiayaan terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan cicilan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Selanjutnya, Mahendra Jaya memberikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045. RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, berisi visi, sasaran, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW).
"RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 mengusung visi Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan Tetap Berpijak Pada Budaya Lokal Bali. Visi ini selaras dengan visi RPJPN, yaitu ‘Menuju Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan,” ucapnya. RPJPD ini akan menjadi pedoman bagi empat periode jabatan Gubernur Bali berikutnya, tidak melihat dari partai mana gubernur tersebut berasal. “Visi RPJPD Provinsi Bali ini diturunkan dalam 5 Sasaran Visi, 8 Misi Pembangunan Daerah, 17 Arah Pembangunan Daerah, dan 45 Indikator Utama Pembangunan yang telah diselaraskan dengan RPJPN Tahun 2025-2045,” ungkapnya.
Mahendra Jaya berharap DPRD Bali dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Ranperda ini, agar dapat dibahas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku serta mendapat persetujuan bersama. Dan dua Raperda ini akan mendapat tanggapan fraksi pada Sidang Paripurna DPRD Bali yang dijadwalkan pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang. 7 cr79
Komentar