DPRD Bali Minta Pungutan Wisman Naik Jadi 50 Dolar
DENPASAR, NusaBali - DPRD Bali mengusulkan kenaikan nilai pungutan wisatawan mancanegara (Wisman) dari Rp 150.000 (10 dolar AS/patokan kurs Rp 15.000 per dolar) saat ini menjadi 50 dolar (Rp 750.000/patokan kurs Rp 15.000).
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas wisman yang datang ke Bali. Selain itu juga berdampak pada berkurangnya wisatawan asing berbuat onar di Bali
Ketua Komisi II DPRD Bali, I Gede Komang Kresna Budi mengatakan pungutan saat ini belum efektif untuk menyeleksi turis asing yang masuk ke Bali. "Ini pungutan wisman belum efektif, makanya kita mau tingkatkan peranan bidang lain seperti Imigrasi dan Kepolisian," ujar Kresna Budi saat ditemui usai rapat Paripurna ke-10 DPRD Bali di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/6). Dia menilai bahwa pungutan yang berlaku saat ini terlalu rendah nilainya. "Saya rasa Rp150.000 terlalu rendah, sehingga Bali terkesan sebagai destinasi wisata murah. Makanya rencananya kita mau tingkatkan 50 dolar. Kenapa Bali harus dijual murah?," tegasnya.
Dengan kenaikan pungutan ini, Kresna Budi berharap wisatawan yang datang ke Bali lebih berkualitas. Selain itu, dana tambahan dari pungutan ini diharapkan dapat digunakan untuk membantu menunjang sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat Bali. “Pungutan ini sebaiknya ditarik di Imigrasi atau bandara langsung untuk meningkatkan efektivitas,” imbuhnya.
Dia juga mengusulkan sebagian dana pungutan digunakan untuk sektor keamanan dengan membentuk polisi pariwisata yang khusus menangani masalah pariwisata. "Kami sedang berkomunikasi dengan kepolisian untuk membentuk polisi pariwisata yang khusus menangani masalah pariwisata. Sebagian dana pungutan ini dapat dialokasikan untuk mendukung kesiagaan kepolisian," tambahnya. Kresna Budi juga berharap agar usulan kenaikan pungutan ini dapat segera direalisasikan dan dia menyatakan usulan ini sudah dikoordinasikan kepada pimpinan DPRD.
"Sudah, tadi kita di Ranperda, kita akan segera merevisi Perda Retribusi ini," pungkasnya. Dengan kenaikan pungutan ini, diharapkan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali adalah mereka yang lebih menghargai dan menjaga kebudayaan serta lingkungan alam Bali, sekaligus meningkatkan kualitas pariwisata di Pulau Dewata.
Terkait upah pungut bagi instansi atau asosiasi lain yang ikut membantu Pemprov Bali dalam melakukan pungutan, Kresna Budi mengatakan secara regulasi pemberian upah pungut itu dibenarkan sehingga pungutan bagi wisatawan asing yang diterima Pemprov Bali dapat lebih optimal dari yang sudah diterima dalam empat bulan terakhir ini.
Ia menyampaikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali itu belum memasukkan upah pungut bagi instansi atau lembaga lain sehingga seperti ada keengganan untuk membantu Pemprov Bali dalam melakukan pungutan tersebut. "Tetapi kami tetap berharap ada kesadaran masing-masing, karena ini semua untuk Bali," ucap ketua komisi yang membidangi perekonomian dan keuangan ini.
Menurut dia, Perda Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 yang ditargetkan direvisi pada tahun 2024 ini, untuk upah pungut diantaranya dapat diberikan kepada pihak Imigrasi, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, maupun pada polisi pariwisata dan yang lainnya, yang tujuannya tentu untuk menjaga keberlanjutan pariwisata. Terkait dengan sejumlah evaluasi dari pelaksanaan pungutan wisatawan asing yang diberlakukan sejak 14 Februari 2024 itu, pihak DPRD Bali bersama pihak eksekutif berencana untuk segera melakukan revisi Perda Provinsi Bali Nomor Tahun 2023. Sedangkan untuk pemanfaatan pungutan wisatawan asing akan dibahas melalui APBD Perubahan Tahun 2024.
Menanggapi usulan ini Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi kebijakan pungutan wisatawan asing tersebut. "Kami akan mempelajari usulan ini. Analisis dan evaluasi terhadap pungutan pariwisata sedang berjalan," ujar Mahendra Jaya ditemui usai rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu kemarin. Pungutan wisman ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana mengatakan Pemerintah Provinsi Bali saat ini memang tengah mengidentifikasi sejumlah persoalan yang masih terjadi dalam praktik pungutan bagi wisatawan asing, yang dijadikan sebagai bahan kajian terkait revisi perda. "Arahan Pak Pj (Penjabat Gubernur Bali), segera siapkan revisi perda tersebut menyesuaikan dengan kondisi di lapangan seperti apa," kata Sudarsana.
Di antaranya, ujar Sudarsana, terkait pengaturan mengenai fee (biaya) yang dikenakan pada wisatawan di luar pungutan Rp150 ribu jika Pemprov Bali bekerja sama dengan asosiasi yang mau membantu memungut itu. Sejak diberlakukan secara resmi mulai 14 Februari 2024 itu, Pemprov Bali untuk pemungutannya baru bekerja sama dengan BPD Bali yang dikenakan biaya Rp4.500. Oleh karena itu dalam regulasinya harus diatur kembali rentang biaya tambahan tersebut ketika nanti melibatkan lembaga lainnya.
"Selain itu juga terkait dengan tempat pemungutan dan sejumlah ketentuan lainnya yang belum diatur dalam perda," ucapnya. Pemprov Bali mencatat pungutan wisatawan asing yang berhasil terkumpul dari 14 Februari 2024 hingga 12 Juni 2024 sudah sebesar Rp117 miliar. 7 cr79, ant
Komentar