Bandar Shabu di Baktiseraga Digerebek
Polisi menyita sebanyak 20 bungkus paket shabu siap edar dengan berat total 21 gram.
SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu di sebuah rumah di Perumahan Griya Permai, Banjar Dinas Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Polisi menyita sebanyak 20 bungkus paket shabu siap edar dengan berat total 21 gram.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Baktiseraga. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Jumat (31/5) sekitar pukul 15.20 Wita. “Kami melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial RJ, umur 35 tahun di Perumahan Griya Permai,” ujar AKBP Widwan, Rabu (19/6) siang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 21,51 gram. “Tersangka RJ mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata AKBP Widwan.
Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas perwira asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.
AKBP Widwan juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut membantu dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami akan terus memerangi peredaran narkoba karena narkoba adalah kejahatan luar biasa. Tidak ada toleransi untuk kasus narkoba,” tandasnya. 7 mzk
Komentar