KPU Badung: Caleg Terpilih yang Belum Setor LHKPN Sampai 15 Juli Tidak Akan Dilantik
MANGUPURA, NusaBali.com - KPU Kabupaten Badung mengingatkan 45 calon Anggota DPRD Kabupaten Badung terpilih hasil Pemilu 2024 untuk menyetor tanda bukti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan.
Peringatan ini disampaikan KPU Badung saat melakukan rapat koordinasi bersama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Sekretariat DPRD Badung, dan pihak terkait di Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Denpasar, Kamis (20/5/2024).
I Nyoman Dwi Suarna Artha, Anggota KPU Badung/Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menegaskan, setiap calon terpilih wajib menyetor bukti pelaporan LHKPN kepada KPU. Ini sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.
"Apabila ada calon terpilih yang tanda bukti pelaporan LHKPN-nya belum kami hingga 15 Juli nanti, 21 hari sebelum pelantikan, maka nama yang bersangkutan tidak akan masuk daftar calon terpilih yang diajukan untuk dilantik," ungkap Dwi Artha kepada para perwakilan parpol.
Penyerahan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi eLHKPN. Laporan dari calon terpilih ini bakal diverifikasi dulu oleh KPK. Setelah verifikasi selesai, sistem akan mengeluarkan tanda bukti pelaporan LHKPN.
Kata Dwi Artha yang juga mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mengwi ini, tanda bukti pelaporan inilah yang wajib disetorkan ke KPU. Sesuai Pasal 52, PKPU Nomor 6 Tahun 2024, tanda bukti itu harus sudah diterima KPU paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan.
"Pelantikan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Badung periode 2024-2029 direncanakan berlangsung pada 5 Agustus 2024 nanti," beber Dwi Artha.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama parpol pada Kamis pagi, ditemukan bahwa keseluruhan 45 caleg terpilih sudah melakukan pelaporan LHKPN. Akan tetapi, lima di antaranya belum menerima konfirmasi hasil verfikasi dari KPK.
"Hingga saat ini kami belum ada menerima tanda bukti pelaporan LHKPN dari 40 calon terpilih yang telah menerima tanda bukti dari KPK. Katanya, tanda bukti itu akan disetorkan secara kolektif oleh parpol mulai pekan ini," imbuh Dwi Artha.
Sementara itu, Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra yang memimpin rapat koordinasi mengapresiasi parpol dan pihak terkait lantaran sudah mampu mengawal Pemilu 2024 dengan baik. Terlebih lagi, di Badung tidak ada sengketa yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya harap Pilkada Badung 2024 ini juga bisa berjalan sedemikian dengan dukungan teman-teman parpol yang mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Badung nanti," kata pria asal Jimbaran yang akrab disapa Gung Yusa ini. *rat
I Nyoman Dwi Suarna Artha, Anggota KPU Badung/Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menegaskan, setiap calon terpilih wajib menyetor bukti pelaporan LHKPN kepada KPU. Ini sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.
"Apabila ada calon terpilih yang tanda bukti pelaporan LHKPN-nya belum kami hingga 15 Juli nanti, 21 hari sebelum pelantikan, maka nama yang bersangkutan tidak akan masuk daftar calon terpilih yang diajukan untuk dilantik," ungkap Dwi Artha kepada para perwakilan parpol.
Penyerahan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi eLHKPN. Laporan dari calon terpilih ini bakal diverifikasi dulu oleh KPK. Setelah verifikasi selesai, sistem akan mengeluarkan tanda bukti pelaporan LHKPN.
Kata Dwi Artha yang juga mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mengwi ini, tanda bukti pelaporan inilah yang wajib disetorkan ke KPU. Sesuai Pasal 52, PKPU Nomor 6 Tahun 2024, tanda bukti itu harus sudah diterima KPU paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan.
"Pelantikan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Badung periode 2024-2029 direncanakan berlangsung pada 5 Agustus 2024 nanti," beber Dwi Artha.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama parpol pada Kamis pagi, ditemukan bahwa keseluruhan 45 caleg terpilih sudah melakukan pelaporan LHKPN. Akan tetapi, lima di antaranya belum menerima konfirmasi hasil verfikasi dari KPK.
"Hingga saat ini kami belum ada menerima tanda bukti pelaporan LHKPN dari 40 calon terpilih yang telah menerima tanda bukti dari KPK. Katanya, tanda bukti itu akan disetorkan secara kolektif oleh parpol mulai pekan ini," imbuh Dwi Artha.
Sementara itu, Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra yang memimpin rapat koordinasi mengapresiasi parpol dan pihak terkait lantaran sudah mampu mengawal Pemilu 2024 dengan baik. Terlebih lagi, di Badung tidak ada sengketa yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya harap Pilkada Badung 2024 ini juga bisa berjalan sedemikian dengan dukungan teman-teman parpol yang mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Badung nanti," kata pria asal Jimbaran yang akrab disapa Gung Yusa ini. *rat
Komentar