Polres Jembrana Bekuk 8 Pelaku Narkoba
Rilis kasus
Narkotika
Pil Koplo
Mapolres Jembrana
Operasi Anti Narkotika (Antik)
Wakapolres Jembrana
Kompol I Made Katon
NEGARA, NusaBali - Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap 5 kasus narkotika dan 1 kasus tindak pidana bidang kesehatan selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Agung 2024. Dari pengungkapan 6 kasus ini diamankan 9 pelaku yang terdiri dari 8 pelaku narkoba dan 1 pelaku pil koplo.
Wakapolres Jembrana Kompol I Made Katon saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Kamis (20/6), mengatakan para tersangka ini diamankan dari upaya penyelidikan Satuan Reserse Narkoba bertalian Operasi Antik yang berlangsung dari 31 Mei hingga 15 Juni 2024. Pada hari pertama operasi, Jumat (31/5), berhasil diungkap 3 kasus narkotika dan 1 kasus penyalahgunaan pil koplo.
Dari 3 kasus narkotika itu, diamankan 4 orang tersangka. Kasus narkotika yang pertama, diamankan seorang tersangka bernama Fathullah alias Atul, 54, warga asal Jakarta. Atul yang tinggal di sebuah perumahan di wilayah Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, diamankan di Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.
"Dari tersangka A (Atul) diamankan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,14 gram bruto atau 0,98 gram netto," ujar Kompol Katon didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana serta Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya.
Kasus narkotika yang kedua, diamankan dua orang tersangka bernama Surya Bayu Eka Shaputra alaia Abai, 20, dan Tomi Hadryan alias Tomi, 21. Kedua tersangka sama-sama warga Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Keduanya diamankan di Jalan Negara-Pengambengan, Banjar Ketapang, Desa Pengambengan, dengan barang bukti satu paket shabu seberat 0,36 gram bruto atau 0,20 gram netto.
Kasus ketiga yang ketiga, diamankan tersangka bernama I Made Sudiartana Yasa, 48, warga Banjar Temukus, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Tersangka Sudiartana Yasa yang diringkus langsung di rumahnya diamankan bersama barang bukti sebanyak 14 paket shabu seberat 6,1 gram bruto atau 4,51 gram netto.
Sementara satu kasus pil koplo yang juga berhasil diungkap pada Jumat (31/5), dimankan seorang tersangka bernama Roycal Agir Efendi, 20, warga Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Dari penangkapan terangka Roycal Agir Efendi diamankan barang bukti sebanyak 255 butir pil koplo.
Selanjutnya pada Sabtu (1/6) sekira pukul 17.30 Wita, berhasil diamankan seorang tersangka kasus narkotika bernama Toni Akbar alias Abi, 32, warga Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana. Dari penanganan tersangka Abi ini diamankan barang bukti 5 paket shabu seberat 4,43 gram bruto atau 3,83 gram netto.
Terkahir pada Sabtu (8/6), petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk juga berhasil menggagalkan penyelundupan 5 paket shabu dalam sebuah amplop yang dititipkan di sebuah mobil travel menuju Bali. Dari pengembangan temuan shabu seberat 4,52 gram bruto atau 4,02 gram netto, itu diamankan tiga orang tersangka bernama Mei Anti Sehliwati, 29, Unggul Wicaksono, 26, dan Wahyu Trisna Ardhita, 29.
Ketiga tersangka yang sama-sama asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu pun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran ke Banyuwangi. "Ketiga tersangka adalah pemilik paket shabu itu. Ketiganya kita amankan ke Banyuwangi. Jadi modusnya mereka mengirim paket lewat travel dan yang dititipi barang tidak tahu pasti apa isi paketnya," ucap Kompol Katon.
Dari keseluruhan tersangka, diamankan barang bukti shabu seberat 16,55 gram bruto atau 13,54 gram netto, 255 butir pil putih Logo Y. Di samping itu, dimankan 4 unit sepeda motor, 1 mobil Suzuki APV, dan 10 handphone (HP) berbagai merk.
Delapan pelaku narkoba dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sementara pelaku pil koplo dijerat Pasal 435 Yo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 Yo Pasal 145 (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.70de
1
Komentar