Jual Rokok, Kantin RSUD Tabanan Disidak Satpol PP
Stiker KTR
Pasar Tabanan
Satpol PP Provinsi Bali
Satpol PP Kabupaten Tabanan
Dinas Kesehatan Provinsi Bali
Sidak KTR
RSUD Tabanan
TABANAN, NusaBali - Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Tabanan, dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, menggelar inpeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (20/6).
Hasilnya, sidak yang dimulai pukul 10.00 wita itu menemukan salah satu kantin di RSUD Tabanan menjual rokok serta menemukan asbak rokok di Kantor Pasar Tabanan. Atas temuan tersebut tim telah memberikan surat pernyataan.
Sidak dilakukan di sejumlah titik yang menjadi pengawasan penegakan Perda Nomor : 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Bebas Rokok di Tabanan. Ada tujuh tatanan atau kawasan yang menjadi atensi bebas rokok, diantaranya fasilitas kesehatan, pasar, taman bermain, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan taman kota. Dari tujuh itu, tiga kawasan dilarang merokok, yakni difasilitasi kesehatan, fasilitas pendidikan, dan taman bermain.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Hukum Sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Provinsi Bali I Wayan Anggara menegaskan pihaknya selaku pengawasan mendampingi Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Satpol PP Tabanan turun ke lapangan.
Hasilnya, dari 7 tatanan yang menjadi atensi kawasan bebas rokok di RSUD Tabanan masih ditemukan adanya kantin menjual rokok. "Memang kantinnya berada di luar kawasan, namun ini masih berdekatan dengan fasilitas kesehatan," jelasnya.
Selain itu, kata dia, tim yang langsung menuju sasaran sidak kedua yakni Pasar Tabanan, ditemukan di Kantor Pasar adanya asbak rokok. "Terhadap temuan ini kami sudah berikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya kembali," tegasnya.
Menurutnya, sesuai perda yang mengatur selain tiga kawasan yang dilarang yakni fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan taman bermain, boleh menyediakan kawasan merokok. Asalkan kawasan yang disediakan sesuai dengan kriteria dari Dinas Kesehatan.
Anggara menyatakan sidak ini akan terus dilakukan. Nantinya akan berimplementasi pada penilaian setiap kabupaten. "Jadi tidak hanya sekali, tim gabungan tetap akan menggelar razia sesuai dengan jadwal yang ditentukan," tegasnya.
Dia berharap agar KTR ini berjalan maksimal dimasing-masing tatanan membuat tim satgas pengelola KTR. Sebab hanya dengan tim interent ini pengawasan KTR bisa berjalan dengan baik. Karena jika mengandalkan Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten untuk terus stay di lokasi tidak dimungkinkan.
Pantaun di lokasi tim gabungan yang juga didukung oleh Udayana Central ini juga memasang sejumlah stiker KTR supaya masyarakat lebih tertib untuk merokok di tempat umum.7des
1
Komentar