Satpol PP Bali Sidak Dua Gudang Elpiji di Gianyar
Izin Belum Lengkap, Gudang Langsung Ditutup
DENPASAR, NusaBali - Pasca kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Permai Taman I Nomor 89 kawasan Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar beberapa waktu lalu aparat kepolisian gencar melakukan penggerebekan beberapa gudang elpiji.Selain aparat kepolisian, Satpol PP Bali juga ikut turun tangan melakukan pengawasan.
Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan Satpol PP Bali menutup dua gudang gas elpiji di wilayah Gianyar, Rabu (19/6) sore. Adapun dua gudang dimaksud berlokasi di kawasan Batubulan, Sukawati, Gianyar. Saat petugas Satpol PP tiba di dua lokasi itu tidak bertemu dengan pemilik. Petugas hanya bertemu dengan karyawan saja. Di dua lokasi itu petugas menemukan ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran. Namun tidak ada yang ukuran 3 Kg yang merupakan gas elpiji subsidi dari pemerintah. "Informasinya diduga gudang itu melakukan praktik pengoplosan. Kedua pemilik gudang dipanggil untuk datang ke Kantor Satpol PP Bali untuk dimintai keterangan," ungkap sumber yang enggan menyebutkan namanya ini.
Kegiatan gerebek gudang elpiji itu dibenarkan oleh Kasat Pol PP Provinsi Bali, Nyoman Rai Dharmadi saat dikonfirmasi, Kamis (20/6) pagi. Dikatakannya kegiatan itu adalah sidak setelah menerima informasi dari masyarakat. Diduga dua gudang itu menjalankan bisnis ilegal.
Berdasarkan hasil sidak, lanjut Dharmadi kedua pemilik usaha itu tidak mengantongi izin. Selain itu juga tidak mengantongi izin kerja sama dari agen. Oleh karena itu kedua pemilik diminta untuk sementara stop operasi. "Kami melakukan sidak setelah menerima laporan dari masyarakat. Karena tak mengantongi izin, kegiatan mereka kami hentikan sementara sampai mereka mengantongi izin kerja sama dari agen. Tadi (kemarin pagi) kedua pengusaha itu sudah datang ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan," ungkap Dharmadi.
Apakah ada kegiatan pengoplosan? Dharmadi mengatakan timnya di lapangan tidak menemukan aktivitas pengoplosan.
Kalau ada informasi terkait kegiatan ilegal itu dirinya berharap pihak berwajib yang melakukan penyelidikan. "Kedua pengusaha ini menjual gas elpiji di atas 20 Kg. Hanya saja mereka tidak punya kerja sama dengan agen dan izin khusus untuk gudang juga belum ada, namun izin usaha dagangnya ada. Kita hentikan sementara sampai mereka memenuhi syarat agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan, masyarakat wajar merasa resah, karena memang bisa saja terdampak. Masyarakat khawatir keselamatan jiwa dan keamanan. "Ini patut diperhitungkan dan dipertimbangkan sehingga tidak terdampak pada masyarakat sekitar," pungkas Rai Darmadi. 7 pol
Komentar