Potensi Pungutan Wisman Sebesar Rp 186 Miliar Hilang
60% Turis Asing Tak Bayar Pungutan
Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali juga akan lakukan kajian lebih mendalam soal usulan DPRD Bali terkait kenaikan pungutan untuk wisatawan mancanegara
DENPASAR, NusaBali - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali akan lakukan kajian lebih mendalam soal usulan DPRD Bali terkait kenaikan pungutan untuk wisatawan mancanegara (Wisman). Sementara sejak diberlakukan mulai 14 Februari 2024 lalu hingga 19 Juni 2024, baru sekitar 40 persen saja wisatawan asing yang membayar pungutan sebesar Rp 150.000 per orang. Dengan kondisi ini, Bali kehilangan potensi dari pungutan ini sebesar Rp 186 miliar.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan usulan kenaikan nilai pungutan tersebut memerlukan kajian lebih lanjut. "Kita harus ada kajian lagi, enggak ujug-ujug, sehingga kita bisa melihat angka itu dari mana, karena harus ada hitung-hitungannya, reasonable tidak angka itu, sehingga tidak membebani wisatawan. Kenaikan ini bukan masalah tepat atau tidak terkait upaya meningkatkan kualitas wisatawan," ujar Tjok Pemayun ditemui di Kantor Dispar Provinsi Bali di Jalan Letjen S Parman, Niti Mandala, Denpasar, Kamis (20/6) siang.
Tjok Pemayun kemudian membeberkan data sejak diberlakukannya pungutan sebesar Rp 150.000 untuk wisatawan asing per 14 Februari 2024 lalu telah terkumpul dana sebesar Rp 124 miliar hingga 19 Juni 2024. Jumlah ini hanya mencakup 40 persen dari total wisatawan asing yang datang ke Bali, sementara sisanya 60 persennya tidak membayar. Artinya, Bali kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 186 miliar selama periode tersebut.
Tjok Pemayun menerangkan dari Januari hingga Mei 2024, Bali menerima 2,2 juta wisman. Namun yang membayar pungutan kurang dari setengahnya. Untuk mengatasi masalah ini, dia mengusulkan penggunaan alat auto scanner gate yang dapat mendeteksi apakah wisatawan sudah membayar pungutan atau belum. "Kita coba ke depan kalau memungkinkan bekerja sama dengan Imigrasi lagi karena ada alat auto scanner gate itu, itu sebenarnya kuncinya," usulnya. Dengan penerapan alat ini, diharapkan penyerapan pungutan bisa mencapai 90 persen.
Monitoring dan evaluasi kebijakan dilakukan setiap satu bulan sekali. Tjok Pemayun menjelaskan bahwa Pemprov Bali sebelumnya mematok tarif awal sebesar Rp 150.000 karena masih dalam masa pemulihan pariwisata dan mempertimbangkan kompetisi dengan destinasi lain di kawasan ASEAN. Selain itu, Tjok Pemayun menegaskan bahwa dana pungutan digunakan sesuai regulasi untuk pelestarian lingkungan dan budaya Bali. "Kami di Dinas Pariwisata ditugaskan sesuai dengan perda untuk memungut dan mengelola dana tersebut," jelasnya.
Wisatawan mancanegara (wisman) berjalan di tepi Pantai Double Six di kawasan Seminyak, Badung, Rabu (5/6). -ANTARA
Salah satu kendala utama dalam penerapan pungutan ini adalah ketidaksempurnaan sistem pengawasan di lapangan. Awalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 36 Tahun 2023 mengamanatkan pemasangan alat auto scanner gate di bandara untuk memastikan bahwa semua wisatawan membayar pungutan sebelum keluar dari bandara, kecuali bagi mereka yang mendapat pengecualian seperti kru pesawat dan diplomat.
"Setelah kita di lapangan, kita ajak Pak Gubernur dan Pak Sekda untuk lihat dengan tim semua, akhirnya diubah Pergub menjadi Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2024 karena dari sisi bandara tidak memungkinkan, lahan tidak ada untuk memasang itu," jelas Tjok Pemayun. Untuk mengatasi permasalahan itu Dinas Pariwisata juga melakukan berbagai langkah sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti kedutaan besar, agen pariwisata luar negeri, dan hotel-hotel di Bali.
Selain mengkaji usulan kenaikan pungutan wisman agar yang datang adalah wisatawan berkualitas, Dispar Bali juga menanggapi usulan pembagian insentif untuk lembaga yang membantu, sebab Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing dirancang untuk perlindungan budaya dan lingkungan alam.
“Apapun usulan itu kami akan kaji lagi, karena kan harus mengubah peraturan daerah itu, karena perdanya peruntukannya untuk lingkungan dan budaya,” sambungnya menyikapi keinginan anggota DPRD Bali agar imigrasi dan kepolisian mendapat insentif.
Untuk diketahui DPRD Bali mengusulkan kenaikan nilai pungutan wisatawan mancanegara (Wisman) dari Rp 150.000 (10 dolar AS/patokan kurs Rp 15.000 per dolar) saat ini menjadi 50 dolar (Rp 750.000/patokan kurs Rp 15.000). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas wisman yang datang ke Bali. Selain itu juga berdampak pada berkurangnya wisatawan asing berbuat onar di Bali.
Ketua Komisi II DPRD Bali, I Gede Komang Kresna Budi mengatakan pungutan saat ini belum efektif untuk menyeleksi turis asing yang masuk ke Bali. "Ini pungutan wisman belum efektif, makanya kita mau tingkatkan peranan bidang lain seperti Imigrasi dan Kepolisian," ujar Kresna Budi saat ditemui usai rapat Paripurna ke-10 DPRD Bali di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/6). Dia menilai bahwa pungutan yang berlaku saat ini terlalu rendah nilainya. "Saya rasa Rp150.000 terlalu rendah, sehingga Bali terkesan sebagai destinasi wisata murah. Makanya rencananya kita mau tingkatkan 50 dolar. Kenapa Bali harus dijual murah?," tegasnya. 7 cr79
1
Komentar