Jenguk Suami, Istri Bawa Shabu ke Penjara
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu potongan pipet sedotan warna merah. GA mengakui dalam sedotan itu shabu.
TABANAN, NusaBali
Salah seorang ibu rumah tangga, GA,32, ditangkap polisi karena membawa shabu saat membesuk suaminya, NGR, di penjara Rutan Polres Tabanan, Selasa (11/6) lalu.
GA merupakan salah satu dari 9 tersangka yang diamankan Sat Res Polres Tabanan selama operasi antik Juni 2024.
GA diciduk lantaraan saat membesuk suaminya yang seorang tahanan narkoba, terlihat gelisah dan gugup hingga ingin kabur. Dari hasil penggeledahan, GA kedapatan membawa shabu di dalam tas. Shabu dibungkus sedotan.
Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja, didampingi Kasat Narkoban Polres Tabanan AKP I Mads Darmawan, mengatakan dari 9 tersangka ini, satu yang menarik yakni pelaku GA tertangkap saat ingin besuk suaminya di rutan.
"Awalnya ini pelaku GA terlihat gelisah, gugup, mau kabur saja saat hendak besuk. Sehingga petugas curiga," jelasnya saat menggelar rilis kasus di Mapolres Tabanan, Kamis (20/6).
Oleh karena itu, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap GA terkait barang bawaan yang dibawa. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu potongan pipet sedotan warna merah.
GA mengakui dalam sedotan itu shabu. "Dari pengakuan pelaku, shabu ini tidak diberikan ke suaminya namun mengaku lupa dibuang," katanya.
Akhirnya, petugas pun melakukan pendalaman pemeriksaan sampai ke tempat tinggal pelaku di kawasan Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dari hasil penggledahan di dalam kamarnya ditemukan satu klip berisi kristal bening diduga narkotika.
8 pelaku lainnya, sebut Kompol Surya Atmaja, sebagian besar wajah baru. Hanya satu orang residivis kambuhan kasus sama atas nama KD, 31, karyawan swasta asal Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan.
"Dari keterangan para pelaku ini mereka mengaku sudah akrab lama dengan narkotika tersebut. Dan kita tetap akan lakukan pengembangan lebih lanjut," tandas Kompol Surya Atmaja.
Semua tersngka dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan nacaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.7des
1
Komentar