Cabuli Teman Sekelas, 4 Siswa SMA Tersangka
Kasus siswi kelas XI SMA di Kecamatan Kubu, Karangasem, Ni Kadek S, 16, yang diduga dicabuli empat rekan sekelasnya berlanjut dengan ditetapkannya empat orang tersangka oleh polisi.
AMLAPURA, NusaBali
Tiga orang langsung ditahan di sel tahanan Polsek Kubu. Satu tersangka lagi belum diperiksa karena sakit. Tersangka yang belum menjalani pemeriksaan, yakni I Kadek M, 16, asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu.
Kapolsek Kubu, AKP Made Suadnyana mengungkapkan mengungkapkan walau keempat tersangka masih di bawah umur dan korbannya Ni Kadek S juga di bawah umur, proses hukum jalan terus, dan keempatnya dijerat dengan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan tersangka dijerat pasal 76E UU No 35 tahun 2014 yang berbunyi ‘Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’. Para tersangka ini terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar, sesuai pasal 82 UU No 35 tahun 2014.
Pemeriksaan yang telah tuntas menyasar tiga tersangka, yakni I Ketut N, 16, (asal Desa Ban, Kecamatan Kubu), NP, 16, (Desa Ban, Kecamatan Kubu), dan I Wayan W, 16, (Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu), ketiganya mengakui melakukan perbuatan cabul sesuai perannya masing-masing.
Setelah ada bukti permulaan yang cukup, keterangan bersesuaian satu tersangka dengan yang lainnya sekaligus saling memberikan kesaksian, atas dasar itulah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan, Senin (7/8) dan para tersangka resmi menjalani penahanan sejak, Selasa (8/8).
Saat diperiksa, para tersangka didampingi aktivis P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Karangasem, dan pihak orangtua tersangka.
AKP Suadnyana menambahkan, peran para tersangka diawali oleh tersangka NP mendekati korban di dalam kelas langsung memeluk, meremas payudara dan mencium pipi.
Tersangka, I Wayan W ikut ambil bagian meraba-raba tubuh korban, sedangkan I Ketut N mengeluarkan alat vital digosokkan di perut dan pinggang korban. Sedangkan I Wayan W menyuruh korban memegang alat vitalnya. "Kami masih menunggu tersangka I Kadek M sehat untuk menjalani pemeriksaan," kata AKP Suadnyana.
AKP Suadnyana juga telah melakukan koordinasi dengan petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Karangasem untuk melakukan pendampingan lanjutan. Di bagian lain, Kepala Bapas Kelas II Karangasem, I Ketut Bagus Adi Saputra, mengaku siap memberikan pendampingan. Pihaknya berjanji secepatnya melakukan penelitian pemasyarakat (litmas). Sehingga nantinya terungkap sejauh mana perilaku keempat tersangka tersebut di masyarakat, apakah selama ini berperilaku baik-baik saja, atau meresahkan masyarakat.
"Hasil litmas nanti sebagai acuan dikeluarkan rekomendasi, apakah tersangka itu dikembalikan ke orangtuanya, divonis jadi anak negara atau dipidana," katanya. Tugas Bapas katanya, membantu petugas penyidik, penuntut dan hakim, melakukan bimbingan dan litmas terhadap warga binaan sesuai pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan UU No 03 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Seperti diberitakan sebelumnya seorang siswi Kelas XI SMA di Kecamatan Kubu, Karangasem, Ni Kadek S, 16, diduga dicabuli empat rekan sekolahnya. Aksi pencabulan terjadi di ruang kelas saat jam istirahat. Akibatnya, korban depresi dan sempat nekat mencoba bunuh diri, hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Aksi dugaan pencabulan terhadap korban Ni Kadek S terjadi di ruang kelas SMA yang berlokasi di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu itu saat jam istirahat, Sabtu (5/8) siang pukul 11.30 Wita. Keempat pelaku masing-masing I Ketut N, 16 (asal Desa Ban, Kecamatan Kubu), NP, 16 (asal Desa Ban, Kecamatan Kubu), I Wayan W, 16 (asal Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu), dan I Kadek M, 16 (asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu). *k16
Tiga orang langsung ditahan di sel tahanan Polsek Kubu. Satu tersangka lagi belum diperiksa karena sakit. Tersangka yang belum menjalani pemeriksaan, yakni I Kadek M, 16, asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu.
Kapolsek Kubu, AKP Made Suadnyana mengungkapkan mengungkapkan walau keempat tersangka masih di bawah umur dan korbannya Ni Kadek S juga di bawah umur, proses hukum jalan terus, dan keempatnya dijerat dengan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan tersangka dijerat pasal 76E UU No 35 tahun 2014 yang berbunyi ‘Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’. Para tersangka ini terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar, sesuai pasal 82 UU No 35 tahun 2014.
Pemeriksaan yang telah tuntas menyasar tiga tersangka, yakni I Ketut N, 16, (asal Desa Ban, Kecamatan Kubu), NP, 16, (Desa Ban, Kecamatan Kubu), dan I Wayan W, 16, (Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu), ketiganya mengakui melakukan perbuatan cabul sesuai perannya masing-masing.
Setelah ada bukti permulaan yang cukup, keterangan bersesuaian satu tersangka dengan yang lainnya sekaligus saling memberikan kesaksian, atas dasar itulah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan, Senin (7/8) dan para tersangka resmi menjalani penahanan sejak, Selasa (8/8).
Saat diperiksa, para tersangka didampingi aktivis P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Karangasem, dan pihak orangtua tersangka.
AKP Suadnyana menambahkan, peran para tersangka diawali oleh tersangka NP mendekati korban di dalam kelas langsung memeluk, meremas payudara dan mencium pipi.
Tersangka, I Wayan W ikut ambil bagian meraba-raba tubuh korban, sedangkan I Ketut N mengeluarkan alat vital digosokkan di perut dan pinggang korban. Sedangkan I Wayan W menyuruh korban memegang alat vitalnya. "Kami masih menunggu tersangka I Kadek M sehat untuk menjalani pemeriksaan," kata AKP Suadnyana.
AKP Suadnyana juga telah melakukan koordinasi dengan petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Karangasem untuk melakukan pendampingan lanjutan. Di bagian lain, Kepala Bapas Kelas II Karangasem, I Ketut Bagus Adi Saputra, mengaku siap memberikan pendampingan. Pihaknya berjanji secepatnya melakukan penelitian pemasyarakat (litmas). Sehingga nantinya terungkap sejauh mana perilaku keempat tersangka tersebut di masyarakat, apakah selama ini berperilaku baik-baik saja, atau meresahkan masyarakat.
"Hasil litmas nanti sebagai acuan dikeluarkan rekomendasi, apakah tersangka itu dikembalikan ke orangtuanya, divonis jadi anak negara atau dipidana," katanya. Tugas Bapas katanya, membantu petugas penyidik, penuntut dan hakim, melakukan bimbingan dan litmas terhadap warga binaan sesuai pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan UU No 03 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Seperti diberitakan sebelumnya seorang siswi Kelas XI SMA di Kecamatan Kubu, Karangasem, Ni Kadek S, 16, diduga dicabuli empat rekan sekolahnya. Aksi pencabulan terjadi di ruang kelas saat jam istirahat. Akibatnya, korban depresi dan sempat nekat mencoba bunuh diri, hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Aksi dugaan pencabulan terhadap korban Ni Kadek S terjadi di ruang kelas SMA yang berlokasi di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu itu saat jam istirahat, Sabtu (5/8) siang pukul 11.30 Wita. Keempat pelaku masing-masing I Ketut N, 16 (asal Desa Ban, Kecamatan Kubu), NP, 16 (asal Desa Ban, Kecamatan Kubu), I Wayan W, 16 (asal Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu), dan I Kadek M, 16 (asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu). *k16
Komentar