KPU Badung Gelar Coklit Data Pemilih Serentak 24 Juni
MANGUPURA, NusaBali.com - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) Pilkada 2024 di Badung bakal dilantik dan langsung bertugas di lapangn di hari yang sama, Senin (24/6/2024) pekan depan.
KPU Kabupaten Badung telah berhasil memenuhi kuota keperluan Pantarlih di Pilkada 2024 ini sebanyak 1.509 petugas. Keseluruhan petugas yang sudah direkrut ini bakal bertugas di 759 wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sejumlah 750 TPS di Badung memiliki pemilih di atas 400 orang sehingga akan ditangani dua orang Pantarlih. Sementara sembilan TPS lagi yang tersebar delapan TPS di Kecamatan Petang dan satu di Kecamatan Abiansemal ditangani satu Pantarlih lantaran pemilihnya di bawah 400 orang.
"Pantarlih bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) melalui aplikasi e-Coklit KPU," ungkap Agung Rio Swandisara, Anggota KPU Badung saat media gathering di Graha Pemilih Alaya Giri Nata, Jalan Kebo Iwa Utara Nomor 39, Denpasar, Jumat (21/6/2024).
Pantarlih akan menyisir DP4 yang berjumlah 412.050 dan menyinkronkannya dengan fakta di lapangan. Ini termasuk mengkategorikan penduduk yang tidak menenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih di Badung seperti meninggal dunia, pindah domisili, sudah menjadi anggota TNI/Polri, dan lain-lain.
Mereka juga bertugas mengkategorikan sebaliknya yakni memasukkan penduduk yang memenuhi syarat menjadi pemilih potensial namun belum masuk DP4. Penduduk kategori ini misalnya akan berusia 17 tahun dan akan sudah pesiun dari TNI/Polri saat hari pencoblosan 27 November nanti.
"24 Juni nanti, 1.509 PPDP atau Pantarlih ini akan kami lantik di 62 desa/kelurahan. Kemudian, langsung dilakukan bimbingan teknis dan apel siaga di kecamatan, lantas melakukan Gerakan Coklit Serentak (GCS)," kata Agung Rio yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini.
GCS ini menyasar tokoh masyarakat dan pejabat publik yang dinilai mampu mempengaruhi dan menyadartahukan mengenai tahapan Pilkada 2024. Tokoh yang disasar GCS mulai dari tingkat desa dan adat, hingga Bupati, Wakil Bupati, serta pucuk pimpinan lain di tingkat kabupaten, termasuk para influencer.
Kata Agung Rio, proses coklit di Badung Utara biasanya tidak ditemukan kendala berarti sebab Pantarlih diambil dari warga yang juga pemilih di TPS setempat yang sudah saling mengenal. Namun, Pantarlih di Badung Selatan perlu usaha ekstra lantaran berhadapan dengan banyak penduduk pendatang.
Di samping itu, topografi dan demografi di Badung Selatan sangat dinamis dengan adanya pembangunan infrastruktur yang masif. Akan tetapi, ini tidak dibarengi dengan administrasi kependudukan yang baik. Sehingga, areal yang sudah berubah, misalkan, menjadi landasan bandara atau fasilitas lain kerap ditemukan masih ada yang tercatat beralamat di sana.
"Kami harap Pantarlih dapat melakukan coklit dengan tepat sesuai administrasi kependudukan. Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, misalkan meninggal dunia harus dilengkapi akta atau keterangan tertulis lain dari dokter atau desa," jelas Agung Rio.
Pemutakhiran data pemilih melalui coklit ini berlangsung hingga 25 Juli 2024. Hasil coklit setelah melalui proses evaluasi akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS akan terus diperbarui melalui tanggapan masyarakat menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). *rat
Sejumlah 750 TPS di Badung memiliki pemilih di atas 400 orang sehingga akan ditangani dua orang Pantarlih. Sementara sembilan TPS lagi yang tersebar delapan TPS di Kecamatan Petang dan satu di Kecamatan Abiansemal ditangani satu Pantarlih lantaran pemilihnya di bawah 400 orang.
"Pantarlih bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) melalui aplikasi e-Coklit KPU," ungkap Agung Rio Swandisara, Anggota KPU Badung saat media gathering di Graha Pemilih Alaya Giri Nata, Jalan Kebo Iwa Utara Nomor 39, Denpasar, Jumat (21/6/2024).
Pantarlih akan menyisir DP4 yang berjumlah 412.050 dan menyinkronkannya dengan fakta di lapangan. Ini termasuk mengkategorikan penduduk yang tidak menenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih di Badung seperti meninggal dunia, pindah domisili, sudah menjadi anggota TNI/Polri, dan lain-lain.
Mereka juga bertugas mengkategorikan sebaliknya yakni memasukkan penduduk yang memenuhi syarat menjadi pemilih potensial namun belum masuk DP4. Penduduk kategori ini misalnya akan berusia 17 tahun dan akan sudah pesiun dari TNI/Polri saat hari pencoblosan 27 November nanti.
"24 Juni nanti, 1.509 PPDP atau Pantarlih ini akan kami lantik di 62 desa/kelurahan. Kemudian, langsung dilakukan bimbingan teknis dan apel siaga di kecamatan, lantas melakukan Gerakan Coklit Serentak (GCS)," kata Agung Rio yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini.
GCS ini menyasar tokoh masyarakat dan pejabat publik yang dinilai mampu mempengaruhi dan menyadartahukan mengenai tahapan Pilkada 2024. Tokoh yang disasar GCS mulai dari tingkat desa dan adat, hingga Bupati, Wakil Bupati, serta pucuk pimpinan lain di tingkat kabupaten, termasuk para influencer.
Kata Agung Rio, proses coklit di Badung Utara biasanya tidak ditemukan kendala berarti sebab Pantarlih diambil dari warga yang juga pemilih di TPS setempat yang sudah saling mengenal. Namun, Pantarlih di Badung Selatan perlu usaha ekstra lantaran berhadapan dengan banyak penduduk pendatang.
Di samping itu, topografi dan demografi di Badung Selatan sangat dinamis dengan adanya pembangunan infrastruktur yang masif. Akan tetapi, ini tidak dibarengi dengan administrasi kependudukan yang baik. Sehingga, areal yang sudah berubah, misalkan, menjadi landasan bandara atau fasilitas lain kerap ditemukan masih ada yang tercatat beralamat di sana.
"Kami harap Pantarlih dapat melakukan coklit dengan tepat sesuai administrasi kependudukan. Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, misalkan meninggal dunia harus dilengkapi akta atau keterangan tertulis lain dari dokter atau desa," jelas Agung Rio.
Pemutakhiran data pemilih melalui coklit ini berlangsung hingga 25 Juli 2024. Hasil coklit setelah melalui proses evaluasi akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS akan terus diperbarui melalui tanggapan masyarakat menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). *rat
1
Komentar