Beban Kerja Menurun, Honor KPPS Pilkada 2024 Juga Turun
MANGUPURA, NusaBali.com - Di antara badan ad hoc KPU, hanya honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami penurunan di Pilkada 2024 ini jika dibandingkan Pemilu 2024 lalu.
KPU memiliki beberapa badan ad hoc yang berperan dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan di lapangan. Badan ad hoc ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Anggota KPU Kabupaten Badung Agung Rio Swandisara yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, besaran honor seluruh badan ad hoc KPU di Pilkada 2024 sama seperti Pemilu 2024 lalu, kecuali KPPS.
"Untuk honor PPK, PPS, sampai dengan Pantarlih (PPDP) di Pilkada 2024 ini tetap sesuai dengan Pemilu 2024 lalu, kecuali KPPS," kata Agung Rio ketika ditemui di Kantor KPU Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Jalan Kebo Iwa Utara Nomor 39, Denpasar, Jumat (21/6/2024).
Seperti di Pemilu 2024 lalu, honor ketua PPK sebesar Rp 2,5 juta dan anggota masing-masing dihonor Rp 2,2 juta. Kemudian ketua PPS mendapat honor sejumlah Rp 1,5 juta sedangkan anggotanya dihonor Rp 1,3 juta. Untuk PPDP/Pantarlih kinerjanya diapresiasi dengan honor senilai Rp 1 juta.
Nilai honor badan ad hoc KPU pada Pemilu 2024 ini sejatinya sudah mengalami peningkatan dari Pemilu 2019 silam dengan rentang Rp 200.000 hingga Rp 650.000. Begitu pula dengan KPPS yang pada Pemilu 2024 lalu ketuanya dihonor Rp 1,2 juta dan anggotanya Rp 1,1 juta.
"Untuk Pilkada 2024 ini, honor KPPS turun dari Pemilu 2024 menjadi Rp 900.000 untuk ketua dan Rp 850.000 untuk anggota," ujar Agung Rio, Komisioner KPU Badung yang membidangi pembentukan badan ad hoc ini.
Sejatinya, besaran honor badan ad hoc KPU sudah diatur sejak tahun 2022 berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Kata Agung Rio, penurunan nominal honor KPPS di Pilkada 2024 ini lantaran disesuaikan beban kerja masing-masing badan ad hoc. Pemilu 2024 lalu, KPPS memiliki beban kerja tinggi lantaran lima jenis pemilihan berlangsung dalam satu hari yakni Pilpres, Pemilihan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Pilkada Serentak Nasional 2024 ini hanya terdiri dari dua jenis pemilihan yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), serta Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota atau Pibup/Pilwali. Sehingga, hanya ada dua jenis surat suara yang dikelola KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Ini (penurunan honor KPPS) kembali, disesuaikan dengan jumlah beban kerjanya," imbuh Agung Rio.
Di sisi lain, pada ranah PPK, PPS, dan PPDP/Pantarlih di Pilkada 2024 ini dinilai memiliki beban kerja yang sama dengan Pemilu 2024 lalu. Sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, PPK dan PPS memiliki masa kerja delapan bulan yaitu Mei 2024-Januari 2025.
PPDP/Pantarlih dan KPPS sama-sama bertugas selama satu bulan. Namun, PPDP/Pantarlih bekerja secara mobile, mengunjungi satu rumah ke rumah lainnya untuk memutakhirkan data pemilih dengan tantangannya tersendiri di masing-masing wilayah atau domisili penduduk pemilih potensial.
Meski begitu, KPU berharap variasi besaran honor ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berkontribusi terhadap kesuksesan Pilkada 2024 ini. Di mana, KPPS sebagai ujung tombak KPU di TPS berperan penting memastikan pemungutan suara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sejauh ini, proses pembentukan PPK, PPS, dan PPDP/Pantarlih sudah selesai. PPDP/Pantarlih menunggu acara pelantikan Senin (24/6/2024) pekan depan. KPPS akan mulai dibentuk 17 September 2024 sampai hari pelantikan 7 November 2024, 20 hari sebelum hari pencoblosan. *rat
Menurut Anggota KPU Kabupaten Badung Agung Rio Swandisara yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, besaran honor seluruh badan ad hoc KPU di Pilkada 2024 sama seperti Pemilu 2024 lalu, kecuali KPPS.
"Untuk honor PPK, PPS, sampai dengan Pantarlih (PPDP) di Pilkada 2024 ini tetap sesuai dengan Pemilu 2024 lalu, kecuali KPPS," kata Agung Rio ketika ditemui di Kantor KPU Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Jalan Kebo Iwa Utara Nomor 39, Denpasar, Jumat (21/6/2024).
Seperti di Pemilu 2024 lalu, honor ketua PPK sebesar Rp 2,5 juta dan anggota masing-masing dihonor Rp 2,2 juta. Kemudian ketua PPS mendapat honor sejumlah Rp 1,5 juta sedangkan anggotanya dihonor Rp 1,3 juta. Untuk PPDP/Pantarlih kinerjanya diapresiasi dengan honor senilai Rp 1 juta.
Nilai honor badan ad hoc KPU pada Pemilu 2024 ini sejatinya sudah mengalami peningkatan dari Pemilu 2019 silam dengan rentang Rp 200.000 hingga Rp 650.000. Begitu pula dengan KPPS yang pada Pemilu 2024 lalu ketuanya dihonor Rp 1,2 juta dan anggotanya Rp 1,1 juta.
"Untuk Pilkada 2024 ini, honor KPPS turun dari Pemilu 2024 menjadi Rp 900.000 untuk ketua dan Rp 850.000 untuk anggota," ujar Agung Rio, Komisioner KPU Badung yang membidangi pembentukan badan ad hoc ini.
Sejatinya, besaran honor badan ad hoc KPU sudah diatur sejak tahun 2022 berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Kata Agung Rio, penurunan nominal honor KPPS di Pilkada 2024 ini lantaran disesuaikan beban kerja masing-masing badan ad hoc. Pemilu 2024 lalu, KPPS memiliki beban kerja tinggi lantaran lima jenis pemilihan berlangsung dalam satu hari yakni Pilpres, Pemilihan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Pilkada Serentak Nasional 2024 ini hanya terdiri dari dua jenis pemilihan yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), serta Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota atau Pibup/Pilwali. Sehingga, hanya ada dua jenis surat suara yang dikelola KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Ini (penurunan honor KPPS) kembali, disesuaikan dengan jumlah beban kerjanya," imbuh Agung Rio.
Di sisi lain, pada ranah PPK, PPS, dan PPDP/Pantarlih di Pilkada 2024 ini dinilai memiliki beban kerja yang sama dengan Pemilu 2024 lalu. Sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, PPK dan PPS memiliki masa kerja delapan bulan yaitu Mei 2024-Januari 2025.
PPDP/Pantarlih dan KPPS sama-sama bertugas selama satu bulan. Namun, PPDP/Pantarlih bekerja secara mobile, mengunjungi satu rumah ke rumah lainnya untuk memutakhirkan data pemilih dengan tantangannya tersendiri di masing-masing wilayah atau domisili penduduk pemilih potensial.
Meski begitu, KPU berharap variasi besaran honor ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berkontribusi terhadap kesuksesan Pilkada 2024 ini. Di mana, KPPS sebagai ujung tombak KPU di TPS berperan penting memastikan pemungutan suara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sejauh ini, proses pembentukan PPK, PPS, dan PPDP/Pantarlih sudah selesai. PPDP/Pantarlih menunggu acara pelantikan Senin (24/6/2024) pekan depan. KPPS akan mulai dibentuk 17 September 2024 sampai hari pelantikan 7 November 2024, 20 hari sebelum hari pencoblosan. *rat
Komentar