Harmonisasi RUU Kepariwisataan, Ngurah Ambara Ngotot Dana Bagi Hasil yang Lebih Adil untuk Bali
JAKARTA, NusaBali.com - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mengadakan rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Rapat pada Kamis (20/6/2024), dipimpin oleh Ketua PPUU, Dedi Iskandar Batubara, dan Ketua Komite III, Hasan Basri, serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota PPUU DPD RI.
Dalam rapat ini, Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, menyuarakan usulan penting terkait alokasi dana bagi pelestarian budaya, alam, dan promosi pariwisata. Usulan tersebut berfokus pada perubahan sistem pendanaan yang selama ini masih berbasis bantuan atau hibah menjadi dana bagi hasil yang lebih pasti dan berkelanjutan.
Ngurah Ambara Putra menegaskan bahwa konsep bantuan yang diterapkan saat ini memiliki sifat yang tidak pasti dan tidak sejalan dengan semangat pariwisata berkelanjutan. Menurutnya, perlu ada perubahan mendasar dengan mengalokasikan dana bagi hasil yang proporsional dari pendapatan fiskal daerah pariwisata.
"Dana yang dialokasikan untuk pelestarian budaya, alam, dan promosi pariwisata hendaknya tidak bersifat bantuan atau hibah. Konsep bantuan memiliki sifat yang tidak pasti dan tidak sejalan dengan semangat pariwisata berkelanjutan," jelas Ngurah Ambara Putra.
Lebih lanjut, Ngurah Ambara Putra menjelaskan bahwa semua daerah, khususnya daerah pariwisata, memiliki pendapatan fiskal yang dihitung berdasarkan produk domestik bruto (PDB). Pendapatan ini berasal dari pajak penambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang terkonsolidasi di pusat dan menjadi dasar perhitungan pendapatan fiskal daerah.
"Dengan adanya dana bagi hasil yang proporsional dari pendapatan fiskal ini, diharapkan dapat diperuntukkan sebagai dana pemulihan akibat eksploitasi yang terjadi dan menjadi dana stimulus untuk membiayai pelestarian budaya, alam, infrastruktur pendukung pariwisata, serta promosi pariwisata agar daerah tersebut dapat menjadi destinasi wisata yang unggul," tambahnya.
Pendekatan ini, menurut Ngurah Ambara Putra, akan lebih berkelanjutan dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan pariwisata di daerah tersebut. Kesimpulan rapat menyepakati bahwa langkah ini selaras dengan semangat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya bagi daerah yang tidak memiliki sumber daya alam tetapi memiliki kekayaan budaya yang melimpah.
Ngurah Ambara Putra berharap bahwa dengan adanya reformasi ini, Bali dan daerah pariwisata lainnya dapat memiliki sumber pendanaan yang lebih stabil dan berkelanjutan untuk menjaga dan mengembangkan sektor pariwisatanya.
"Kita harus memastikan bahwa dana ini tidak hanya mendukung pelestarian tetapi juga menguatkan infrastruktur dan promosi pariwisata untuk masa depan yang lebih baik," pungkasnya.
Dengan pendekatan yang lebih berkelanjutan ini, diharapkan Bali dan daerah pariwisata lainnya di Indonesia dapat terus berkembang menjadi destinasi wisata yang unggul dan berdaya saing tinggi di kancah internasional.
Komentar