Sekda Badung Adi Arnawa Kawal Perubahan RPJMD dan RPJPD
Pemkab Badung menggelar rapat bersama Bappeda Provinsi Bali, Selasa (8/8), khusus mengavaluasi Ranperda perubahan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung 2016-2021 dan RPJPD Kabupaten Badung 2005-2025.
MANGUPURA, NusaBali
Rapat di Ruang Cempaka Bappeda Provinsi Bali dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali Ir Putu Astawa beserta jajaran, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Asisten Pembangunan Pemkab Badung I Dewa Gede Apramana, Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya, serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung.
Adi Arnawa mengatakan pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi perubahan RPJMD Semesta Berencana tersebut karena keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang tindak lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada 4 Agustus 2016, yang pada Diktum terkait RPJMD Semesta Berencana tahun 2016-2021 Nomor 9 Tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016-2021, harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh pimpinan OPD di jajaran Pemkab Badung untuk dapat mengimplementasikan program-program Bupati Badung lima tahun ke depan. “Kami Pemkab Badung mohon dukungan dan bimbingan dari Bappeda Provinsi Bali,” harapnya.
Adi Arnawa menyatakan, RPJMD Semesta Berencana merupakan nafas dan roh pembangunan di Kabupaten Badung. RPJMD Semesta Berencana merupakan refleksi dari cita cita pembangunan lima tahun mendatang yang menganut Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) yang dilaksanakan secara menyeluruh (semesta) dan bertahap (berencana). “Amanat utama dalam PPNSB adalah terkait dengan bidang sandang, pangan, dan papan, bidang pendidikan dan kesehatan, bidang adat, agama, seni dan budaya serta bidang pariwisata, termasuk regulasi, anggaran dan infrastruktur penunjang, sehingga RPJMD Semesta Berencana bisa mengimplementasikan visi dan misi Bupati/Wakil Bupati Badung terpilih,” tuturnya.
Kepala Bappeda Badung Made Wira Dhamajaya menambahkan, baik RPJMD Semesta Berencana dan RPJPD sudah disetujui dalam sidang paripurna DPRD Badung. Kini tinggal dilakukan evaluasi oleh Pemprov Bali.
Khusus untuk RPJMD Semesta Berencana, selain adanya regulasi baru semangat yang melatarbelakangi perubahan karena adanya perkiraan pendapatan asli daerah tahun 2017-2021 berdasarkan realisasi PAD 2016. Kemudian mengharmonisasikan substansi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang akuntabilitas instansi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan rumusan tujuan, sasaran, dan indikator yang terukur dan relevan.
“Di samping itu, untuk kebutuhan pengembangan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintahan) yang lebih sistematis dan berjenjang, dibutuhkan beberapa perbaikan dan penyelarasan berkenaan dengan tujuan, sasaran, dan indikator kinerja utama (IKU),” jelas Wira Dhamajaya.
Menanggapi perubahan RPJMD Semesta Berencana tersebut, Putu Astawa menyampaikan apresiasi langkah-langkah cepat yang diambil Pemkab Badung. Yang terpenting, RPJMD Semesta Berencana memiliki indikator yang jelas, terarah, dan bertanggungjawab tentu sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. *asa
Adi Arnawa mengatakan pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi perubahan RPJMD Semesta Berencana tersebut karena keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang tindak lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada 4 Agustus 2016, yang pada Diktum terkait RPJMD Semesta Berencana tahun 2016-2021 Nomor 9 Tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016-2021, harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh pimpinan OPD di jajaran Pemkab Badung untuk dapat mengimplementasikan program-program Bupati Badung lima tahun ke depan. “Kami Pemkab Badung mohon dukungan dan bimbingan dari Bappeda Provinsi Bali,” harapnya.
Adi Arnawa menyatakan, RPJMD Semesta Berencana merupakan nafas dan roh pembangunan di Kabupaten Badung. RPJMD Semesta Berencana merupakan refleksi dari cita cita pembangunan lima tahun mendatang yang menganut Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) yang dilaksanakan secara menyeluruh (semesta) dan bertahap (berencana). “Amanat utama dalam PPNSB adalah terkait dengan bidang sandang, pangan, dan papan, bidang pendidikan dan kesehatan, bidang adat, agama, seni dan budaya serta bidang pariwisata, termasuk regulasi, anggaran dan infrastruktur penunjang, sehingga RPJMD Semesta Berencana bisa mengimplementasikan visi dan misi Bupati/Wakil Bupati Badung terpilih,” tuturnya.
Kepala Bappeda Badung Made Wira Dhamajaya menambahkan, baik RPJMD Semesta Berencana dan RPJPD sudah disetujui dalam sidang paripurna DPRD Badung. Kini tinggal dilakukan evaluasi oleh Pemprov Bali.
Khusus untuk RPJMD Semesta Berencana, selain adanya regulasi baru semangat yang melatarbelakangi perubahan karena adanya perkiraan pendapatan asli daerah tahun 2017-2021 berdasarkan realisasi PAD 2016. Kemudian mengharmonisasikan substansi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang akuntabilitas instansi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan rumusan tujuan, sasaran, dan indikator yang terukur dan relevan.
“Di samping itu, untuk kebutuhan pengembangan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintahan) yang lebih sistematis dan berjenjang, dibutuhkan beberapa perbaikan dan penyelarasan berkenaan dengan tujuan, sasaran, dan indikator kinerja utama (IKU),” jelas Wira Dhamajaya.
Menanggapi perubahan RPJMD Semesta Berencana tersebut, Putu Astawa menyampaikan apresiasi langkah-langkah cepat yang diambil Pemkab Badung. Yang terpenting, RPJMD Semesta Berencana memiliki indikator yang jelas, terarah, dan bertanggungjawab tentu sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. *asa
Komentar