nusabali

Kapolda Larang Dishub Lakukan Pengawalan

  • www.nusabali.com-kapolda-larang-dishub-lakukan-pengawalan

Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R Golose menegaskan tidak boleh ada pengawalan kendaraan yang dilakukan instansi lain, selain oleh Polri.

DENPASAR,  NusaBali

Termasuk pengawalan yang selama ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini ditegaskan Kapolda Bali, Irjen Petrus didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol I Gede Alit Widana saat memimpin kegiatan coffee morning di Ruang Diviacita Polda Bali, Senin (7/8). Kegiatan coffee morning ini dihadiri seluruh Pejabat Utama Polda Bali, Kapolresta Denpasar dan Kapolres se-Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Petrus R Golose membahas terkait masalah pengawalan. Kapolda meminta agar setiap pengawalan jenis apapun tetap dilakukan oleh Polri. Kapolda Bali tidak menginginkan adanya pengawalan yang dilakukan oleh instansi lain atau siapapun kecuali Polri.

Untuk memperjelas apa yang disampaikannya, Kapolda Bali memberikan contoh, semisalnya ada pengawalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Hal ini sangat disayangkan jika terjadi di wilayah hukum Polda Bali karena tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahwa Dinas Perhubungan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawalan.

“Ini tidak boleh terjadi, jika masih ada di wilayah hukum Polres-nya masih ada Dishub melaksanakan pengawalan, maka Kasat Lantas dan Kanit PJR akan dicopot,” tegas Jenderal asal Manado, Sulawesi Utara ini. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja membenarkan apa yang dikatakan Kapolda Bali dalam acara coffee morning tersebut.

Hal ini dibahas Kapolda Bali untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat Bali sebagai pengguna jalan.“Jika ada masyarakat yang membutuhkan pengawalan, silahkan hubungi atau bersurat ke kepolisian. Nanti akan diturunkan personel untuk melaksanakan pengawalan,” imbau Kombes Hengky, Selasa (8/8). Perlu diketahui bahwa esensi dari pengawalan tidak lain untuk memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.

Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri. Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. *rez

Komentar