nusabali

315 Pengendara Kena e-Tilang di Karangasem

  • www.nusabali.com-315-pengendara-kena-e-tilang-di-karangasem

Pengendara tidak merasakan dirinya melanggar, terutama yang tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengaman, tidak menyalakan lampu terutama pesepeda motor saat siang hari, apalagi malam hari.

AMLAPURA, NusaBali
Sejak 1 Juni 2024, tercatat 315 pengendara terjaring tilang elektronik atau melalui ETLE (electronic traffic law enforcement). Dengan data ini, rata-rata per hari 15 pengendara kena tilang. 

Tujuan pemberlakuan tilang elektronik ini untuk lebih meningkatkan disiplin pengendara berlalulintas.

"Pengendara yang kena tilang elektronik telah kami surati untuk menjalankan kewajiban," jelas Kasatlantas Polres Karangasem AKP I Komang Sapta Pramana di ruang kerjanya, Jalan Bhayangkara, Amlapura, Jumat (21/6).

Pemberlakuan tilang elektronik mengacu PP Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalulintas dan Angkutan Jalan. 

Banyak jenis-jenis pelanggaran yang terekam melalui kamera CCTV (Closed Circuit Television), yang dipasang di Jalan Ahmad Yani Amlapura, sekitar 70 meter dari lampu lalulintas di perempatan Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem.

Jenis-jenis pelanggaran yang bisa kena tilang elektronik, menurut Kasatlantas AKP I Komang Sapta Pramana, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, berkendara sambal menggunakan gawai pintar, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Hanya saja, lanjut AKP I Komang Sapta Pramana, ada juga toleransi. Misalnya, pengendara gunakan udeng, peci atau jilbab, tidak kena tilang.

"Truk odol (over dimensi over load) juga kena tilang, kalau terekam ketahuan memuat material melebihi batas," jelasnya.

Selama ini hampir semua truk angkut material galian C, masuk golongan truk odol, sejak ada tilang elektronik truk-truk angkut material galian C mulai berkurang melintasi jalur yang dipasang kamera CCTV untuk tilang elektronik.

Disebutkan, denda untuk pengendara yang melanggar cukup besar, di antaranya pengendara gunakan ponsel denda Rp 750.000, tidak gunakan helm denda Rp 250.000, tidak pakai sabuk pengaman untuk pengendara roda empat denda Rp 250.000, melanggar rambu-rambu lalulintas atau marka jalan denda Rp 500.000, gunakan plat nomor palsu denda Rp 500.000 dan lain-lain.

Setiap hari katanya petugas hanya memantau dari layar monitor, mengecek pengendara yang melanggar yang terekam kamera CCTV. Pengendara tidak merasakan dirinya melanggar, terutama yang tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengaman, tidak menyalakan lampu terutama pesepeda motor saat siang hari, apalagi malam hari. 

Ternyata ada petugas mendatangi rumahnya, membawa surat tilang. "Makanya hati-hati meminjamkan kendaraan, atau bagi yang jual kendaraan cepat balik nama," tambahnya.7k16

Komentar