Pengedar Shabu Diganjar 10 Tahun Penjara
Modus Jualan Shabu di Kandang Ayam
SINGARAJA, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indrawan alias Awan,42, terdakwa kasus narkoba.
Pria asal Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini dihukum karena menjadi pengedar shabu-shabu.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta dengan hakim anggota Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Indrawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1,5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan,” demikian Hakim Ketua Bagiarta dalam putusannya, dikutip Jumat (21/6).
Selain itu, masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Indrawan. Meski begitu, terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Adapun putusan majelis hakim tersebut sedikit berbeda dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang tuntutan sepekan sebelumnya, jaksa menuntut 10 tahun penjara dengan kurungan subsider selama setahun sebagai ganti bila terpidana Indrawan tidak bisa membayar denda Rp 1,5 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya 26 paket narkotika jenis shabu dengan berat total 2,55 gram.
Untuk diketahui, Awan menjadikan kandang ayam miliknya yang berada di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada sebagai tempat untuk transaksi narkotika
Awan ditangkap polisi pada Selasa (2/1) sekitar pukul 13.30 Wita di lokasi kandang tersebut. Polisi lalu melakukan penggeledahan di areal kandang ayam tersebut, dan mendapati 26 paket shabu yang disimpan di dalam satu botol putih. Di dalamnya juga ditemukan alat yang digunakan untuk mengkonsumsi shabu-shabu. Awan mengakui bila barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama Agus Beloh (DPO) di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Pengakuannya, Awan membeli paket shabu seberat tiga gram yang kemudian dipecah menjadi banyak, dengan tujuan untuk dijual kembali. 7 mzk
Komentar