KPU Badung Ingatkan Partai Politik
Tak Lapor LHKPN Tidak Dilantik
Ketua KPU Badung
IGKG Yusa Arsana Putra
DPRD Badung
LO (liaison officer)
Pemilu 2024
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
MANGUPURA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mengingatkan partai politik yang berhasil meloloskan caleg ke DPRD Badung di Pemilu 2024 untuk segera melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Kalau tidak, maka tidak akan diusulkan untuk dilantik sebagai caleg terpilih.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (rakor) KPU Badung dengan pimpinan parpol dan LO (liaison officer) partai politik di Kantor KPU Badung, Kamis (20/6).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra dihadiri oleh perwakilan parpol, perwakilan Sekretariat DPRD Badung, perwakilan dari Kesatuan Bangsa dan Politik serta perwakilan dari Tata Pemerintahan Kabupaten Badung.
“Terima kasih kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang ikut membantu terlaksananya semua tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Badung,” ujar Yusa Arsana.
Komisioner KPU asal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan ini juga mengharapkan proses Pilkada Badung 2024 juga bisa berjalan dengan baik. “Tentunya diperlukan kerjasama yang baik dari parpol yang nantinya akan mengusulkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Badung 2024,” ujar Yusa Arsana dalam rilis KPU Badung diterima, Jumat (21/6).
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha menekankan, pentingnya penyampaian LHKPN sebagai syarat mutlak yang wajib dipenuhi caleg terpilih.
“Sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Anggota Dewan Terpilih berkewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan tanda buktinya disetorkan ke kami (KPU Badung,red) paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan,” ujar Suarna Artha.
Mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mengwi ini menyebutkan, jika tanda bukti pelaporan LHKPN caleg terpilih belum diterima hingga 15 Juli 2024 mendatang (21 hari sebelum rencana pelantikan 5 Agustus 2024,red) maka calon terpilih tersebut tidak bisa diajukan ke Sekretariat Dewan untuk dilakukan pelantikan.
Sementara dari pihak perwakilan parpol, menyatakan sudah melaporkan LHKPN melalui calon anggota legislatif terpilih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun masih ada 5 orang dari total 45 Calon Anggota DPRD Badung terpilih menunggu verifikasi dari KPK.n nat
1
Komentar