Terlibat Kasus Narkoba, Overstay hingga Prostitusi
Tiga WNA Dideportasi
Tim intelijen menemukan bukti bahwa WNA berinisial FCN menjajakan dirinya melalui situs kencan online www.euroxxxxescort.com
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Kamis (20/6) lalu. Ketiga WNA yang dideportasi tersebut terlibat berbagai macam kasus, mulai keterlibatan peredaran narkoba jenis sabu, overstay hingga prostitusi.
Tiga WNA yang akhirnya dideportasi ke negara masing-masing adalah pria berinisial RS,51 dan wanita berinisial FCN,25 berkewarganegaraan Uganda serta seorang pria berinisial AO,35 asal Nigeria.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan, ketiga WNA dideportasi ke kampung halamannya di hari yang sama melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. “Ketiganya dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Dudy Duwita dalam keterangan pers yang diterima Jumat (21/6) malam.
Menurut Dudy Duwita, WNA berinisial RS terakhir kali masuk ke Indonesia pada 28 Juli 2011 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku selama 15 hari. Penangkapan RS berawal dari kecurigaan petugas saat dia akan melewati pemeriksaan bea dan cukai. Saat di pesawat dengan tujuan Bali, RS tidak mengkonsumsi makanan yang disajikan pramugari. Hal ini memicu kecurigaan salah seorang penumpang.
Penumpang tersebut memberitahukan pramugari bahwa RS menyembunyikan sesuatu, kemudian mencatat nomor kursi RS dan melaporkannya. Dari pemeriksaan barang bawaan, petugas curiga dengan perut RS yang tampak menyembunyikan sesuatu. RS dibawa ke rumah sakit untuk di-rontgen, namun dia menolak dan sempat melakukan perlawanan fisik. RS sempat mencoba menyuap petugas dengan uang sejumlah USD 1.000. Nah, saat itu, hasil rontgen menunjukkan dalam perut RS ada 82 kapsul yang berisi sabu dengan total berat 1.141 yang ditaksir senilai Rp 2,2 miliar.
“RS dijanjikan imbalan sebesar USD 5.000 jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut ke Bali. Pada sidang terakhir di 28 Februari 2012, RS dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan didenda Rp 2 miliar, subsider 1 tahun penjara. Setelah menjalani masa pidana pokok akhirnya RS menerima remisi langsung bebas di momen Hari Raya Natal 2023 di Lapas Kerobokan,” jelas Dudy Duwita.
Sementara, FCN ‘diusir’ ke negaranya karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Bermula adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali, tim intelijen menemukan bukti bahwa FCN menjajakan dirinya melalui situs kencan online www.euroxxxxescort.com. Di media tersebut FCN memberikan informasi yang cukup rinci mulai dari spesifikasi fisik, jam operasi, tarif sampai jenis pelayanan yang diberikan.
“Pada operasi Jagratara di awal Mei 2024, FCN diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” ungkap Dudy Duwita.
Sementara WNA berinisial AO masuk ke Indonesia terakhir kali pada 28 Februari 2015 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Ia datang seorang diri untuk membeli baju di Tanah Abang dan mengaku ingin menjualnya kembali di Nigeria. AO mengatakan bahwa dia menyadari telah overstay setelah izin tinggalnya habis. Yang bersangkutan tidak dapat segera meninggalkan Indonesia karena mengaku kehabisan uang. Dalam pengawasan keimigrasian rutin, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada Oktober 2015 mengamankan AO dan mendapati bahwa dia telah overstay selama 10 bulan lebih. Setelah itu AO sempat dipindahkan ke Rudenim Jakarta dan akhirnya dipindahkan kembali ke Rudenim Denpasar. Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, AO harus menjalani total masa pendetensian selama 8 tahun lebih hingga akhirnya dapat dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan berbagai langkah yang diambil seperti Operasi Jagratara ini merupakan upaya proaktif dan preventif yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. “Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Pramella. ol3
1
Komentar