Coklit Data Pemilih Pilkada Rapikan Administrasi Kependudukan
DENPASAR, NusaBali.com - KPU bakal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) mulai Senin (24/6/202) ini. Pemerintah diharapkan bisa memanfaatkan hasil coklit data pemilih untuk merapikan administrasi kependudukan.
Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan menyoroti kelemahan data administrasi kependudukan (adminduk), khususnya DP4 yang disusun pemerintah. Sebab, setiap dilakukan proses pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu, KPU selalu mendapat 'data kotor.'
Data kotor yang dimaksud adalah usai KPU memutakhirkan data pemilih terhadap DP4, biasanya hasil pemutakhiran ini tidak diakomodir sebagai pemutakhiran data adminduk. Sehingga, misalkan ada penduduk yang terkonfirmasi coklit telah meninggal dunia, namanya kembali muncul dalam DP4 di pemilu selanjutnya.
"Ini proses yang berulang. Orang yang meninggal dunia, kemudian dihapus dari data pemilih, tapi dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih, namanya muncul lagi. Ini kan seperti menghidupkan orang yang sudah meninggal setiap pemilu," ujar John yang mengutip arahan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Jumat (21/6/2024).
Ditemui ketika memantau tahapan Pilkada 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Jalan Kebo Iwa Utara Nomor 39, Denpasar, John menegaskan hal ini ingin disudahi KPU. Jumat lalu, di level provinsi, KPU bersama perangkat daerah yang mengurusi pencatatan sipil sepakat berkolaborasi.
Lanjut John yang juga mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini, hasil coklit data pemilih akan diteruskan kepada pemerintah untuk menjadi catatan terhadap adminduk. Hasil coklit untuk pemerintah ini tidak saja memuat daftar orang meninggal dunia, tetapi juga data perpindahan penduduk.
Coklit data pemilih oleh badan ad hoc KPU, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ini, dinilai bisa menjadi alternatif memvalidasi data penduduk selain sensus digelar setiap dekade. Selain merapikan adminduk, tindak lanjut hasil coklit ini dapat menghasilkan DP4 yang realitif lebih bersih di pemilu selanjutnya.
"Hasil coklit ini juga bisa memberi tahu bahwa ada sekian penduduk yang terkonfirmasi di lapangan sudah meninggal dunia, tapi aktanya belum ada. Nah, dari situ, pemerintah bisa melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh John.
Coklit data pemilih dimulai secara serentak oleh KPU, Senin ini. Kegiatan ini akan berlangsung selama satu bulan hingga 25 Juli 2024. Hasil coklit oleh Pantarlih akan dievaluasi KPU untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS akan dimutakhirkan menurut tanggapan masyarakat hingga nanti ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). *rat
Komentar