Pemicu Terbakarnya Gudang Elpiji Terungkap
Seluruh Korban Sebanyak 18 Orang Dinyatakan Tewas
Penyidik Polresta Denpasar menyimpulkan kebakaran gudang elpiji itu terjadi dipicu percikan api dari dinamo starter mobil pick up yang terparkir di TKP
DENPASAR, NusaBali - Setelah kurang lebih dua minggu melakukan penyelidikan dan melakukan berkali-kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) akhirnya pihak kepolisian menemukan titik terang penyebab kebakaran yang melanda gudang gas elpiji di Jalan Cargo Permai Taman I Nomor 89 kawasan Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Penyidik Polresta Denpasar menyimpulkan kebakaran itu terjadi dipicu percikan api dari dinamo starter mobil pick up yang terparkir di TKP.
Dugaan itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, hasil penyelidikan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali dan petunjuk lainnya yang ditemukan di TKP. Salah satu petunjuk kuat adalah ditemukannya kunci yang terpasang di starter mobil. Setelah dilakukan uji lab terhadap dinamor starter itu sudah dalam keadaan terbakar.
"Secara pasti belum ada yang tahu, karena tidak ada saksi yang bisa menjelaskan. Pada saat olah TKP tim Labfor Polda Bali menemukan kunci yang terpasang pada starter mobil. Setelah uji lab dinamo starter mobil itu dalam keadaan terbakar. Makanya dugaan yang mendekati adalah percikan api dari dinamo mobil itu," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, pada Minggu (23/6).
Lebih lanjut AKP Sukadi mengatakan akibat dugaan kebakaran pada dinamo starter mobil itu percikan apinya menyambar gas elpiji yang keluar dari tabung ukuran 50 Kg. "Pusat ledakan dan api pada peristiwa kebakaran itu terjadi pada bagian tengah gudang. Mobil yang terbakar itu menurut keterangan tersangka setiap hari dikemudikan korban atas nama Edi. Sementara terkait praktik pengoplosan sejauh ini belum ditemukan bukti," pungkas AKP Sukadi. Dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada, Minggu (9/6) lalu sekitar pukul 06.00 Wita ini penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah menetapkan Sukojin selaku pemilik gudang sebagai tersangka.
Sukojin sendiri ditetapkan jadi tersangka pada, Jumat (14/6) malam. Tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur ini langsung ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Tidak menutup kumungkinam akan ada tersangka lain bila ditemukan tindak pidana lainnya. Sukojin dijerat Pasal 188 KUHP tentang barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.
Pasal 359 KUHP, tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan penjara paling lama 5 tahun. Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, tentang setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang perubahan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, saksi ahli dan disesuaikan dengan bukti-bukti yang ada. Menurut saksi ahli gudang tersangka yang terbakar itu dinilai tidak layak sebagai tempat penyimpanan gas elpiji. Tempat penyimpan Migas memiliki standar. Salah satu ketidaklayakan gudang itu adalah dijadikan tempat tinggal para karyawan yang akhirnya jadi korban luka bakar dan ada yang meninggal dunia. Dari sanalah unsur kelalaiannya.
Terpisah Kasubag Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar, I Ketut Dewa Krisna mengkonfirmasi bahwa korban terakhir, Ahmad Tamyis Mujaki, 25, dinyatakan telah meninggal dunia. “Meninggal dunia pada Minggu (23/6) pukul 16.20 Wita, setelah sebelumnya dirawat dengan luka bakar 72 persen dan merupakan pasien rujukan dari RSUD Mangusada Badung,” bebernya. Dengan meninggalnya Ahmad Tamyis, total korban meninggal dunia akibat kebakaran ini menjadi 18 orang dari 18 korban.
Sebelumnya, korban ke-17 Suherminadi,47, meninggal pada Rabu (19/6) pukul 10.45 Wita, dengan luka bakar 30 persen merupakan pasien rujukan RSUD Mangusada, Badung. Sebanyak 17 korban meninggal di RSUP Prof Ngoerah dan 1 korban di RSUD Wangaya Denpasar.
Adapun 16 korban sebelumnya dari insiden kebakaran ini, yaitu korban pertama Edy Herwanto,40, meninggal pada Senin (10/6) pukul 01.30 Wita di RSUP Prof Ngoerah. Purwanto,43, meninggal pada hari yang sama, Senin (10/6) pukul 13.45 Wita. Yudis Aldryanto,33, meninggal pada, Selasa (11/6) pukul 03.15 Wita. Petrus Jewarut alias Ernus, 31, meninggal pada, Selasa (11/6) pukul 21.30 Wita. Katiran,61, meninggal pada, Rabu (12/6) pukul 06.30 Wita di RSUD Wangaya, dan Robiaprianus Amput,23, meninggal pada hari yang sama, Rabu (12/6) pukul 10.30 Wita di RSUP Prof Ngoerah. Yoga Wahyu Pratama,24, meninggal pada, Rabu (12/6) pukul 17.20 Wita. Danu Sembara,36, meninggal pada, Kamis (13/6) pukul 23.05 Wita.
Eko Budi Santoso,37, meninggal pada, Jumat (14/6) pukul 05.40 Wita, diikuti oleh M Umar Efendi,33, yang meninggal pada pukul 10.45 Wita. Yolla Aldy Zoellyanto,25, meninggal pada hari yang sama, Jumat (14/6) pukul 14.55 Wita. Wiri Suhardi,34, meninggal pada, Sabtu (15/6) pukul 08.32 Wita.
Muqhis Bayudi,29, meninggal pada, Sabtu (15/6) pukul 22.08 Wita. Dicky Panca Ramadhani,19, meninggal pada, Senin (17/6) pukul 01.15 Wita, diikuti oleh Mohamad Sofyan,27, yang meninggal pada pukul 19.58 WITA. Didik Suryanto, 49, meninggal pada, Selasa (18/6) pukul 04.27 Wita. Semua korban mengalami luka bakar dengan persentase yang sangat tinggi, sebagian besar melebihi 70 persen.
Terpisah Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengingatkan setiap masyarakat yang membuka usaha agar melengkapi diri dengan perizinan, setelah berkaca dari kasus kebakaran gudang elpiji di Denpasar yang menyebabkan 18 orang meninggal dunia. Arya Wibawa di Denpasar, Minggu kemarin mengatakan Pemerintah Kota Denpasar tidak bisa berbuat banyak untuk memberikan bantuan ketika ada warga yang tertimpa musibah tersebut tidak memiliki izin.
"Kita harus jeli melihat karena setelah diturunkan tim, kegiatan mereka (gudang elpiji yang terbakar) itu benar-benar tidak ada izin. Selain itu, kegiatan mereka itu melanggar aturan hukum," ucapnya. Arya Wibawa mengatakan tim dari Pemerintah Kota Denpasar sudah turun, khususnya Bagian Hukum juga sudah mengklarifikasi terkait perizinan dari pemilik usaha gudang elpiji yang terbakar tersebut.
"Mereka sempat mendaftar OSS (Online Single Submission), tetapi saat proses pendaftaran mereka berhenti tidak melengkapi persyaratan-persyaratan yang lainnya. Itu artinya sama halnya tidak berizin," ucapnya dilansir antara. Menurutnya, ketika ada kegiatan yang tidak dipayungi izin mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, justru dapat menimbulkan pro kontra di masyarakat.
"Di masyarakat bisa terjadi pro kontra. Kenapa kegiatan yang melanggar aturan, tidak dipayungi izin, tetapi difasilitasi? Hal seperti itu yang dihindari," ujarnya. Ia menegaskan Pemerintah Kota Denpasar meminta masyarakat agar yang berkegiatan atau berusaha di Kota Denpasar melengkapi kegiatan usaha dengan izin, dengan demikian pemerintah pasti akan hadir ketika terjadi musibah. 7 pol, cr79
1
Komentar