nusabali

Perbekel Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

  • www.nusabali.com-perbekel-terima-sk-perpanjangan-masa-jabatan

Semangat harus ditingkatkan. Jangan sampai dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini perbekel malah malas.

NEGARA, NusaBali
41 kepala desa (kades) atau perbekel di Kabupaten Jembrana menerima Surat Keputusan (SK) terkait Perpanjangan Masa Jabatan. SK Bupati Jembrana tersebut diserahkan di Gedung Mendopo Kesari, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Minggu (23/6). 

Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun. 

Selain itu, Kades beserta BPD yang telah menjabat selama 2 periode sebelum diberlakukannya UU terbaru ini juga masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi. 


Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyatakan terima kasih kepada Presiden RI atas atensi khusus yang diberikan untuk perpanjangan masa jabatan Perbekel dan BPD ini. Dirinya berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, para Perbkel maupun BPD dapat lebih berinovasi dalam membangun desa dan Kabupaten Jembrana secara keseluruhan. 

"Semangat harus ditingkatkan. Jangan sampai dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini perbekel malah malas dan kinerjanya menurun," ucap bupati asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini. 

Lebih lanjut, Bupati Tamba menegaskan komitmennya untuk terus memonitoring dan memastikan kinerja para Perbekel demi mewujudkan visi Jembrana Emas 2026/2027. Dirinya pun menekankan pentingnya kerja sama dan kekompakan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Jembrana. 

"Dengan dukungan dan inovasi dari para perbekel dan kepala desa, diharapkan Kabupaten Jembrana dapat terus maju dan mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ujar Bupati Tamba.7ode

Komentar