Hari Ini, PPDB SMP Jalur Afirmasi Digelar
Peserta Wajib Terdaftar di Dinsos
Peserta PPDB jalur afirmasi, syaratnya harus terdaftar pada data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu. Sementara untuk surat keterangan miskin sudah tidak berlaku lagi.
DENPASAR, NusaBali
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Denpasar sudah masuk pada pendaftaran jalur afirmasi yang berlangsung pada Senin (24/6/2024) dan Selasa (25/6/2024). Peserta yang mendaftar melalui jalur ini wajib terdaftar di Dinas Sosial sebagai warga kurang mampu.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar Anak Agung Gde Wiratama, Minggu (23/6), mengatakan jalur afirmasi ini dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Syaratnya harus terdaftar pada data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu.
Sementara untuk surat keterangan miskin, sudah tidak berlaku seperti halnya pada PPDB tahun 2023 lalu. Mereka harus membuktikan dengan kepemilikan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. “Atau surat pengantar layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar,” kata Gung Wiratama.
Selain itu, calon peserta didik hanya boleh mendaftar di satu sekolah menengah pertama negeri (SMPN) dari 16 SMPN yang ada di Kota Denpasar, sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. “Selain itu, mereka harus membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk dipindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung,” imbuhnya.
Selain jalur afirmasi, bersamaan juga ada pendaftaran untuk jalur perpindahan tugas orangtua atau wali. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik pada jalur ini. Bagi peserta didik yang pindah dari sekolah di luar negeri, mereka diwajibkan untuk melampirkan hasil penilaian kesetaraan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Selain itu, bagi peserta didik yang pindah karena kasus khusus, seperti dari daerah konflik atau kawasan rawan bencana, ada kebijakan khusus yang mengharuskan mereka untuk diterima selama daya tampung sekolah memungkinkan dengan surat keterangan yang sah dari pihak berwenang.
Dan khusus untuk calon peserta didik baru yang orangtuanya bekerja sebagai tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, mereka harus melampirkan surat keputusan (SK) mengajar atau bekerja dari kepala sekolah tempat orangtua mereka bertugas.
Sementara itu, pengumuman untuk jalur prestasi PPDB Kota Denpasar telah diumumkan pada Sabtu, 22 Juni 2024 pagi. Sebanyak 1.367 siswa dinyatakan lolos pada jalur prestasi yang tersebar di 16 SMP negeri di Denpasar.
Jumlah pendaftar awal sebanyak 3.911 siswa, namun sebelum dilakukan seleksi, sebanyak 1.447 pendaftar ditolak karena tidak sesuai ketentuan. Kemudian dari sisa 2.464 siswa dilakukan seleksi dan didapat jumlah yang lolos sebanyak 1.367 siswa.
Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar Anak Agung Putu Gede Astra, mengatakan sebanyak 1.447 pendaftar ditolak dikarenakan berbagai alasan. “Ada yang KK tidak sesuai, prestasi tidak sesuai dengan prestasi yang dicari sekolah, dan juga ada salah unggah berkas,” katanya.
Selain itu, pada jalur prestasi ini juga masih ada siswa kuota sebanyak 199 yang tersebar di 11 SMP negeri. “Untuk sisa kuota di jalur prestasi ini akan kami alihkan ke jalur zonasi bina lingkungan,” kata Agung Astra. 7 mis
Komentar