nusabali

Dishub Batasi Pergerakan Kendaraan Besar

  • www.nusabali.com-dishub-batasi-pergerakan-kendaraan-besar

Pemasangan rambu JBB karena berkaca dari kecelakaan beberap bulan lalu, sebuah truk sarat beban nyungsep. Karena truk itu tidak kuat menanjak.

BANGLI, NusaBali - Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli dengan Dishub Gianyar telah berkoordinasi terkait pembatasan jumlah berat kendaraan yang diperbolehkan (JBB) saat melintas di sejumlah ruas jalan. 

Dari hasil koordinasi tersebut, direncanakan dua ruas jalan yakni ruas jalan Tampaksiring, Gianyar, tembus Selat Peken, Bangli. Satu lagi, ruas jalan Desa Tulikup, Ginyar – Banjar Gulingan Kangin, Bangli, akan dilengkapi rambu.

Rambu itu penanda berat maksimum kendaraan bermotor berikut beban muatan saat melintas. Hal tersebut disampaikan Kabid Lalu Lintas Dinas Perbuhungan Bangli, Ida Bagus Widnyana, Minggu (23/6).

Dijelaskan, untuk  rencana pertama, pihak Dishub Gianyar akan memasang rambu JBB di ruas jalan Tampaksiring tembus Selat Peken. Ada pun pertimbangan pemasangan rambu JBB karena berkaca dari kecelakaan beberap bulan lalu, sebuah truk sarat beban nyungsep. Karena truk itu tidak kuat menanjak di ruas jalan tersebut. 

Memang jalur tersebut mempersingkat perjalanan, akan tetapi rawan bagi kendaraan berbuatan besar. "Di jalur tersebut sudah beberapa kali terjadi kecelakaan yang melibatkan truck," ujarnya. 

Untuk ruas jalan Tulikup - Guliang Kangin masuk rencana kedua. Pihaknya berharap agar dua ruas jalan tersebut bisa secepatnya dilengkapi rambu JBB. 

"Kalau dari kami sudah melakukam pasang rambu larangan bagi kendaraan besar seperti trucuk dan bus melintasi jalan tersebut, karena jalan tersebut merupkan jalan penghubung dengan kabupaten Ginyar. Kami akan lakukan komunikasi lagi dengan Dishub Gianyar," sebutnya.

Terkait pengendara yang melanggar rambu, Ida Bagus Widnyana mengakui Dishub tidak dapat mengambil tindakan seperti tilang karena tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Oleh karena itu, pihaknya akan menggandeng pihak kepolisian.7esa

Komentar