nusabali

Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

  • www.nusabali.com-jangan-korbankan-industri-tekstil-demi-industri-lain

JAKARTA, NusaBali - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan sektor yang perlu dikembangkan bersama dengan industri elektronika dan industri pembuatan microchip.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, tiga sektor tersebut perlu dikembangkan untuk dapat mendukung industri manufaktur nasional.

Ketiga industri tersebut memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, terutama industri TPT yang mampu menyerap tenaga kerja yang tinggi.

Oleh karena itu, majunya salah satu sektor industri tersebut tidak boleh mengorbankan industri yang lainnya.

"Jangan sampai industri TPT disubstitusi dengan industri elektronik dan industri pembuatan microchips karena industri tersebut sama-sama penting. Jadi, salah satu jangan ada yang dikorbankan," kata dia dalam keterangan resmi, seperti dilansir kompas.com, Sabtu (22/6).

Di sisi lain, Febri juga menyoroti berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebenarnya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional.

"Sejak pemberlakuan Permendag 36/2023, kinerja industri TPT tumbuh bagus. Jadi, jangan pernah berpersepsi bahwa industri TPT tidak bisa rebound atau dianggap sebagai sunset industry," imbuh dia.

Sedikit catatan, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan sektor padat karya dengan menyerap tenaga kerja lebih dari 3,98 juta tenaga, atau memberikan kontribusi sebesar 19,47 persen terhadap total tenaga kerja di sektor manufaktur pada 2023.

Pada kuartal I-2024, industri TPT berkontribusi sebesar 5,84 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) sektor manufaktur serta memberikan andil terhadap ekspor nasional sebesar 11,6 miliar dollar AS dengan surplus mencapai 3,2 miliar dollar AS.

Dampak dari pengendalian impor tersebut terlihat dari turunnya volume impor dibandingkan sebelum pemberlakuan Permendag 36/2023.

Impor pakaian yang semula sebesar 3.530 ton dan 3.690 ton pada Januari dan Februari 2024, turun menjadi 2.200 ribu ton pada Maret 2024 dan 2.670 ribu ton di pada April 2024.

Khusus untuk industri tekstil, Febri bilang, pada April dan Mei 2024 terjadi peningkatan hingga mencapai posisi ekspansi dua bulan berturut-turut pertama kali sejak IKI dirilis pada November 2022.

IKI merupakan indikator yang menunjukkan optimisme para pelaku industri terhadap kondisi bisnis dalam enam bulan ke depan.

"Namun begitu, kondisi di lapangan saat ini telah berbeda, dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa perusahaan industri TPT," imbuh dia.

Febri menyampaikan, pihaknya meminta agar koordinasi pembuat kebijakan di Kementerian/Lembaga terkait industri TPT nasional senantiasa diperkuat untuk mencapai target dalam roadmap terkait industri TPT.

"Penguataan koordinasi terutama dengan meningkatkan sensitivitas para pengambil kebijakan atas urgensi masalah banjir impor produk hilir yang sedang dihadapi oleh industri TPT saat ini," tandas dia.

Komentar