Tak Setor LHKPN, Anggota Dewan Terpilih Terancam Tidak Dilantik
SINGARAJA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng memberi seruan kepada anggota DPRD terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Anggota DPRD terpilih terancam tidak bisa dilantik jika dalam waktu yang ditentukan belum juga menyetorkan bukti pelaporan LHKPN.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, Minggu (23/6), menjelaskan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), anggota DPRD terpilih wajib menyerahkan LHKPN. Aturan tersebut berlaku untuk semua anggota dewan terpilih yang incumbent maupun newcomer.
LHKPN disusun oleh anggota DPRD secara mandiri, kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Atas laporan tersebut, masing-masing akan mendapatkan bukti pelaporan yang selanjutnya diserahkan ke KPU Buleleng. Data harta kekayaan yang dilaporkan meliputi banyak poin, mulai dari aset diam, aset bergerak, kekayaan lainnya termasuk utang.
“Ini wajib disetor karena sesuai persyaratan yang diatur dalam PKPU. Kalau tidak setor sanksinya berat, tidak bisa dilantik nanti,” ucap Dudhi.
KPU Buleleng disebutnya sudah membuat surat pemberitahuan yang ditujukan ke partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Buleleng. Selanjutnya diteruskan untuk segera ditindaklanjuti. Sejauh ini KPU Buleleng sudah menerima sejumlah bukti LHPKD dari anggota DPRD terpilih, namun banyak juga yang belum menyetorkan.
“Yang lama (anggota DPRD incumbent) sudah ada, yang belum itu yang baru-baru (newcomer). Kami sudah surati parpol dua kali, ini harus segera, kalau tidak mau kena sanksi,” kata pejabat asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.
Sementara itu, sesuai aturan, LHKPN paling lambat harus disetorkan anggota DPRD terpilih 21 hari sebelum pelantikan. Untuk DPRD Buleleng rencananya akan dilantik pada 15 Agustus mendatang. Sehingga penyetoran bukti LHKPN ke KPU Buleleng paling lambat pada 26 Juli mendatang. 7 k23
Komentar