Warga Tak Dicoklit, Bawaslu Tabanan Siapkan Posko Aduan
TABANAN, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan meresmikan Posko Aduan Masyarakat persiapan Pilkada Tabanan 2024 pada Senin (24/6). Posko diresmikan untuk memberikan ruang bagi masyarakat apabila mereka ada permasalahan dalam proses pencoklitan (pencocokan dan penilitian) data.
Posko aduan dibuka sejak 24 Juni sampai 24 Juli mendatang. Masyarakat pun diminta melapor bila menemui masalah coklit. Seperti misalnya tidak dicoklit ke rumah hingga mendapatkan kendala dalam pelayanan petugas.
Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta menegaskan posko bagian dari mendapatkan data pemilih yang akurat. Sebab dalam pencoklitan ini bisa saja ditemui masalah hingga bisa mengakibatkan masyarakat tidak mendapat hak pilih.
“Kita dalam proses pilkada tidak mendapat A4, untuk dalam pengawasan coklit ini menjadi atensi serius kami,” kata Narta di sela-sela kegiatan.
Bawaslu juga telah petakan tahapan rawan dalam pencoklitan. Bahkan dalam proses pencoklitan pihaknya mengantisipasi daerah yang padat penduduk.
“Kota dan perumahan itu kami atensi sekali dalam hal pencoklitan. Mudah-mudahan semuanya diakomodir oleh petugas dan tidak ada pemilih tercecer hingga tidak tercatat,” tegas mantan Komisioner KPU Tabanan ini.
Koordinator bidang Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tabanan Ni Putu Ayu Winariati menambahkan data pemilih merupakan data yang krusial. Dan Bawaslu Tabanan telah mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan.
Seperti, lanjut Winariati, kerawanan penyusunan daftar pemilih (basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif dan mutakhir, atau juga penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal).
Kedua, sebut Winariati, kerawanan pembentukan pantarlih, salah satunya sisi SDM dan petugas tidak berdomisili di dalam wilayah kerja pantarlih. Ketiga, kerawanan pencocokan dan penelitian data pemilih seperti pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, dan masih banyak lagi.
“Selain memetakan potensi kerawanan, kami juga menyusun langkah strategis pencegahan potensi pelanggaran seperti melakukan pengawasan melekat dan uji petik, mendirikan posko aduan masyarakat kawal hak pilih, dan melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih, melibatkan pengawasan partisipatif dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat,” ucap Winariati. 7 des
Komentar