Masa Jabatan Diperpanjang, 132 Perbekel Bakal Dikukuhkan
TABANAN, NusaBali - Sebanyak 132 perbekel di Kabupaten Tabanan bakal dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan seiring berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 8 Tahun dan Hanya Boleh Menjabat Selama Dua Periode.
Adapun rincian perbekel yang mendapat perpanjangan jabatan adalah sebanyak 97 perbekel yang berakhir masa jabatannya di tahun 2025, diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2027.
Kemudian 22 perbekel yang masa jabatanya berakhir di 2027 diperpanjang sampai 2029, dan 14 perbekel yang harusnya masa jabatannya berakhir di 2029 diperpanjang sampai 2031.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tabanan I Putu Yudasuara, mengatakan pengukuhan dilakukan sesuai dengan UU Tahun 2023 tentang Jabatan Kepala Desa tersebut.
“Ada 132 perbekel yang dikukuhkan, satu desa tidak, yakni Peken Belayu karena perbekelnya meninggal dan sudah ada penjabat (pj),” kata Yudasuara, Senin (24/6).
Disebutkan pengukuhan rencananya dilakukan di Gedung Kesenian I Ketut Maria dengan jadwal ditentukan kemudian. Harapannya seluruh perbekel yang dikukuhkan hadir dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
“Perbekel yang jabatannya diperpanjang paling banyak ada pada perbekel yang masa jabatanya di gelombang I (sebanyak 97 perbekel yang berakhir masa jabatannya di tahun 2025, diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2027, Red),” tegas Yudasuara. 7 des
1
Komentar